Pemilihan umum Bupati Fakfak 2020

Pemilihan Umum Bupati Fakfak 2020
9 Desember 2020[1]
Kandidat
 
Calon Samaun Dahlan Untung Tamsil
Partai PAN Independen
Wakil Clifford Hendrik Kelly Ndandarmana Yohana Dina Hindom
Peta persebaran suara
center
Peta Papua Barat yang menyoroti Kabupaten Fakfak
Bupati dan
Wakil Bupati petahana

Mohammad Uswanas dan
Abraham Sopaheluwakan

Demokrat

Bupati dan
Wakil Bupati terpilih

belum diketahui

Pemilihan umum Bupati Fakfak 2020 (selanjutnya disebut Pilkada Fakfak 2020 atau Pilbup Fakfak 2020) adalah pemilihan umum lokal yang akan diselenggarakan di Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat, Indonesia. Pilkada Fakfak 2020 diadakan dalam rangka memilih Bupati dan Wakil Bupati Fakfak periode 2021-2024.[2] Bupati petahana, Mohammad Uswanas, tidak dapat mencalonkan diri kembali karena telah menjabat sebanyak dua periode.

Kursi parlemen

Hasil pemilihan umum legislatif 2019 di Kabupaten Fakfak terdapat 11 Partai Politik dengan jumlah 20 Kursi di DPRD Kabupaten Fakfak, yaitu:

No. Partai politik Jumlah kursi Perubahan kursi (2014)
1 Golkar
4 / 20
Steady
2 NasDem
3 / 20
Steady
3 PKB
2 / 20
Steady
4 Gerindra
2 / 20
Kenaikan 1 kursi
5 PDI-P
2 / 20
Kenaikan 1 kursi
6 PKS
2 / 20
Kenaikan 2 kursi
7 Perindo
1 / 20
(baru)
8 PAN
1 / 20
Penurunan 1 kursi
9 Hanura
1 / 20
Penurunan 1 kursi
10 Demokrat
1 / 20
Penurunan 2 kursi
11 PBB
1 / 20
Steady

Kandidat

Pemilihan umum ini diikuti oleh dua pasangan calon bupati dan wakil bupati.[3]

Nomor
urut
Calon Bupati dan Wakil Bupati Partai Politik Pengusung Jumlah Kursi DPRD Keterangan
1
Pengusung:

Pendukung:

20 / 20
[4][5]
Samaun Dahlan
(Non-Partisan)
Clifford Hendrik Kelly Ndandarmana
(Kader PAN)
Kepala DPUPR2KP Kabupaten Fakfak (2017-2020) Anggota DPRD Kab. Fakfak (2004-2009, 2014-2024)
2

Independen

0 / 20
[4]
Untung Tamsil
(Non-Partisan)
Yohana Dina Hindom
(Non-Partisan)
Sekretaris Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Fakfak
(2017-2020)
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Fakfak
(2019-2020)


Referensi

  1. ^ Akhmad, Harits Tryan (27 Mei 2020). "Pilkada Serentak Disepakati Diselenggarakan 9 Desember 2020". detiknews. Diakses tanggal 4 Agustus 2020. 
  2. ^ Pasal 201 Ayat (7) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, da Wali Kota Menjadi Undang-Undang JDIH MK RI. Diakses pada 09-07-2019.
  3. ^ "Sah! Paslon #SADAR Dapat Nomor Urut 1 dan UTA_YOH Nomor Urut 2". kabarfakfak.com. 24 September 2020. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-10-28. Diakses tanggal 3 Oktober 2020. 
  4. ^ a b "Pilkada 2020: Laporan Pasangan calon Tahap Penetapan". KPU RI. 24-09-2020. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-10-18. Diakses tanggal 24-09-2020. 
  5. ^ Solo, Martinus (6 September 2020). "Ratusan Massa Antar Petahana Daftar ke KPUD Fakfak". mediaindonesia.com. Diakses tanggal 3 Oktober 2020. 

Lihat pula

Pranala luar

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: wikipedia/wikipediareadmore.php

Line Number: 5

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: wikipedia/wikipediareadmore.php

Line Number: 70

 

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: HTTP_REFERER

Filename: controllers/ensiklopedia.php

Line Number: 41