Parlemen Negara Indonesia Timur
Parlemen Negara Indonesia Timur adalah Parlemen yang dibentuk dan hadir ketika Negara Indonesia berbentuk serikat, tepatnya pada tahun 1946. Parlemen Negara Indonesia Timur terbentuk setelah dilaksanakannya Konferensi Malino dan Konferensi Denpasar. Konferensi Denpasar menghasilkan dokumen yang membahas pembentukan Komisi Mahkota (perantara dengan Kerajaan Belanda), Dewan Perwakilan Rakyat Sementara (DPRS), pembagian kekuasaan, keuangan dan pendirian daerah otonomi, kepala negara bagian, kabinet dan menteri Negara Indonesia Timur.[1] Negara Indonesia Timur pada awalnya dibentuk Belanda untuk menjadi ujung tombak dalam melawan dan memaksa Republik Indonesia untuk menerima bentuk negara federasi dengan tujuan mengerucutkan wilayah Republik Indonesia. Presiden NIT (Negara Indonesia Timur) jugalah yang memilih langsung kabinet parlementernya. Selama negara ini berdiri sebelum bubar pada tahun 1950, NIT memiliki setidaknya 8 kabinet yaitu:
Referensi
|