Panda Nababan
Panda Nababan (lahir 13 Februari 1944) adalah seorang wartawan senior Indonesia dan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). PendidikanPanda bersekolah di SMP Nasrani Medan dan lulus dari sekolah itu pada 1959. Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan SMA di lembaga pendidikan yang sama dan lulus pada 1962. Setelah lulus SMA, ia sempat melanjutkan pendidikan kuliah di Universitas HKBP Nommensen di Pematangsiantar hingga 1963. Kemudian, Panda pindah ke Jakarta dan melanjutkan perkuliahan di Universitas Bung Karno hingga 1966. Tidak sampai di sana, Panda berpindah lagi dan melanjutkan pendidikan di Perguruan Tinggi Publisistik, Jakarta sepanjang tahun 1968—1969. Pada 1979, Panda memperoleh kesempatan untuk mendalami studi jurnalistik di NRC Handelsblaad, Rotterdam. PekerjaanPanda pernah bekerja sebagai wartawan di harian umum Warta Harian (1969—1970), menjadi Redaktur Harian Umum Sinar Harapan, (1970—1987), Wakil Pemimpin Umum Harian Umum Prioritas (1987—1988), dan Kepala Litbang Media Indonesia (1988—1989). Salah satu puncak prestasinya sebagai wartawan ialah ketika ia memperoleh penghargaan jurnalistik Hadiah Adinegoro pada 1976. Organisasi, dunia politikMasa mahasiswaSejak masih menjadi mahasiswa, Panda telah aktif dalam kegiatan organisasi. Pada 1963, ia menjadi anggota Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI). Ia kemudian menjabat Ketua Departemen Organisasi dari Gerakan Mahasiswa Bung Karno di Jakarta (1963—1966). Sebagai wartawan, ia tergabung sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (1970—1975). PolitikPada 1993, Panda mulai aktif dalam dunia politik dengan bergabung ke dalam Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Pada 1998, ketika PDI dilanda kemelut kepemimpinan, Panda memilih bergabung dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) dan menjadi anggota DPR Republik Indonesia dari Fraksi PDI Perjuangan. KeluargaPanda Nababan menikah dengan Ria Purba dan mempunyai tiga orang anak, yaitu Putri, Putra, dan Anggi. Panda Nababan merupakan saudara kandung dari S.A.E. Nababan dan Asmara Nababan. Riwayat pendidikanPendidikan Formal
Pendidikan Non Formal
Karier
Riwayat Organisasi
Penghargaan
Kasus KorupsiPanda Nababan menerima suap berupa Traveller Cheque (TC) dalam kasus pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom pada tahun 2004. Atas kasus korupsi tersebut, Panda Nababan divonis bersalah dan dihukum penjara selama 17 bulan. Pranala luar
|