Menjelutung adalah nama sebuah desa yang berada di wilayah Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung, Provinsi Kalimantan Utara, Indonesia. Desa ini merupakan hasil pemekaran tahun 2005 berdasarkan Perda Kabupaten Bulungan No. 12 Tahun 2005. Pada awal pembentukannya, Desa Menjelutung hanya terdiri dari 1 RT yang sebelumnya termasuk ke dalam wilayah Desa Sengkong yang berada di seberang Sungai Sesayap, dengan populasi sejumlah kurang lebih 300 jiwa (70 KK). Selanjutnya, pemekaran ini diikuti dengan penambahan populasi warga secara bertahap sejumlah 2 RT, dimana 1 RT berasal dari transmigrasi lokal (Kalimantan) dan 1 RT dari transmigrasi non lokal (Jawa), sehingga total menjadi 4 RT dengan jumlah warga kurang lebih 500 jiwa (85 KK). Seiring perkembangan jumlah populasi penduduk hingga akhir tahun 2017 sudah mencapai 835 jiwa yang terbagi menjadi 263 KK.