Lareh Koto Piliang

Lareh Koto Piliang adalah salah satu sistem adat Minangkabau yang bertumpu kepada sistem aristokratis. Sistem adat ini dibuat oleh Datuk Ketumanggungan, dan berlaku di hampir seluruh wilayah budaya Minangkabau, terutama Luhak Tanah Datar, Luhak Limapuluh, dan Pesisir Selatan.

Ciri-ciri

  • Dalam pengambilan keputusan berdasarkan arahan pimpinan (penghulu/raja). Titiak dari ateh, turun dari tanggo. Tabujua lalu tabalintang patah, kato surang gadang sagalo iyo, ikan gadang dalam lauik, ikan ketek makannyo, nan mailia dipalik, nan manitiak ditampuang. (Titik dari atas, turun dari tanggga. Terbujur lalu terbelintang patah, kata seorang besar segala iya, ikan besar dalam laut ikan kecil makannya, yang mengalir dipalit, yang menetes ditampung).
  • Kedudukan penghulu ada tingkatan-tingkatannya, yaitu penghulu andiko, penghulu suku, dan penghulu pucuk. Penghulu pucuk juga disebut sebagai pucuk nagari. Bapucuak bulek, baurek tunggang (Berpucuk bulat, berurat tunggang).
  • Corak Rumah Gadangnya mempunyai anjung kiri dan kanan, serta berlabuh gajah di tengah-tengahnya. Anjung kiri dan kanan adalah tempat yang ditinggikan, untuk menempatkan penghulu-penghulu sesuai dengan fungsi atau tingkatannya. Bajanjang naiak, batanggo turun (Berjenjang naik, bertangga turun).
  • Gelar pusaka (penghulu) tidak bisa digantikan, sebelum penyandang gelar meninggal.

Adat Temenggung

Di Malaysia, adat ini dikenal dengan Adat Temenggung. Sistem ini disebarkan oleh perantau Minangkabau pada abad ke-15 di Kerajaan Malaka dan kemudian dipakai di wilayah lainnya. Adat Temenggung berlaku di semua negara bagian semenanjung Malaysia, kecuali Negeri Sembilan.

Suku-suku bagian

Referensi

  • Sangguno Diradjo, Dahler Abdul Madjid, Radjo Mangkuto (Datuk); Mustika Adat Alam Minangkabau; Proyek Penerbitan Buku Bacaan dan Sastra Indonesia dan Daerah, 1979

Pranala luar