Konvensi Perlindungan Diplomat (nama resmi: Konvensi Pencegahan dan Hukuman Kejahatan terhadap Orang yang Dilindungi secara Internasional, termasuk Agen Diplomatik) adalah sebuah perjanjian anti-terorisme Perserikatan Bangsa-Bangsa yang berisi beberapa prinsip tradisional tentang kebutuhan perlindungan para diplomat.
Ratifikasi dan negara anggota
Pada akhir 1974, koncensi tersebut ditandatangani oleh 25 negara dan berlaku pada 20 Februari 1977 setelah perjanjian tersebut diratifikasi oleh 22 negara. Pada Oktober 2016, perjanjian tersebut diratifikasi oleh 180 negara anggota, yang meliputi 177 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa ditambah Takhta Suci, Niue dan Negara Palestina. Negara-negara anggota PBB yang tak meratifikasi konvensi tersebut adalah:
Catatan
- ^ Pertama kali ditandatangani oleh Amerika Serikat.
Referensi
- B. Blumenau, The United Nations and Terrorism. Germany, Multilateralism, and Antiterrorism Efforts in the 1970s. Basingstoke: Palgrave Macmillan, 2014, pp. 104-114. ISBN 978-1-137-39196-4.
- A. B. Green, "Convention on the Prevention and Punishment of Crimes Against Diplomatic Agents and Other Internationally Protected Persons: An Analysis", Virginia Journal of International Law, vol. 14 (1973–1974) pp. 703–728.
- F. Przetacznik, "Convention on the prevention and punishment of crimes against internationally protected persons", Revue de droit international, de sciences diplomatiques et politiques, vol. 52 (1974) pp. 208–247.
- M. C. Wood, "The Convention on the Prevention and Punishment of Crimes against Internationally Protected Persons, including Diplomatic Agents", International and Comparative Law Quarterly, vol. 23 (1974) pp. 791–817
Pranala luar