Kitab Hukum Kanonik Gereja TimurKitab Hukum Kanonik Gereja Timur (bahasa Latin: Codex Canonum Ecclesiarum Orientalium,[1] disingkat CCEO) adalah kodifikasi hukum kanonik untuk 23 Gereja Katolik Timur di Gereja Katolik. Kitab hukum tersebut dibagi menjadi 30 judul dan memiliki total 1546 kanon.[2] Gereja Latin Barat memiliki kitab hukum kanoniknya sendiri, yaitu Kitab Hukum Kanonik 1983. SejarahGereja-Gereja Katolik Timur, yang terdiri dari 23 Gereja sui iuris, telah diundang oleh Gereja Katolik untuk mengkodifikasikan hukum-hukum kanonik untuk Gereja-Gereja Katolik Timur dan menyerahkannya kepada Paus, sehingga dapat disusunnya kitab hukum yang lengkap dari semua hukum-hukum kanonik yang terdapat dalam Gereja-Gereja Katolik Timur. Paus Yohanes Paulus II mengumumkan Kitab Hukum Kanonik Gereja-Gereja Timur pada tanggal 18 Oktober 1990, melalui dokumen Sacri Canones.[3] Kitab hukum tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1991.[4] BahasaBahasa resmi hukum kanonik yang umum untuk semua Gereja Katolik Timur (disebut "hukum umum"[a]) adalah bahasa Latin. Meskipun bahasa Latin adalah bahasa yang digunakan dalam Gereja Latin dan bukan Gereja-Gereja Timur, bahasa Latin dipilih sebagai bahasa hukum umum karena tidak adanya bahasa umum yang digunakan di antara Gereja Katolik Timur. Anggota gereja-gereja tersebut menggunakan beragam bahasa, termasuk bahasa Yunani, Arab, Rumania, Malayalam, Inggris, Prancis, Spanyol, dan Portugis, tetapi tidak satu pun dari bahasa-bahasa tersebut dapat digunakan sebagai bahasa hukum umum. Bahasa Latin dipilih karena memiliki sejarah panjang tradisi hukum dan yuridis dan sangat tepat untuk dijadikan sebagai teks umum agar dapat diterjemahkan ke berbagai bahasa.[5] PerubahanSetelah dikeluarkannya Kitab Hukum Kanonik Gereja-Gereja Timur, para Paus telah melakukan perubahan sebanyak tiga kali. Ad tuendam fidemPada tanggal 18 Mei 1998, Paus Yohanes Paulus II mengeluarkan motu propio Ad tuendam fidem (bahasa Indonesia: Untuk melindungi iman) yang mengubah dua kanon (750 dan 1371) dari Kitab Hukum Kanonik 1983 dan juga dua kanon (598 dan 1436) dari Kitab Hukum Kanonik Gereja-Gereja Timur 1990, untuk menambahkan "norma-norma baru yang secara tegas memaksakan kewajiban menegakkan kebenaran yang diajukan secara definitif oleh Magisterium Gereja, dan yang juga menetapkan sanksi kanonik terkait."[6] Mitis et Misericors IesusPada tanggal 15 Agustus 2015, Paus Fransiskus mengeluarkan motu propio Mitis et Misericors Iesus (bahasa Indonesia: Yesus yang Baik dan Murah Hati) yang mengubah kanon 1357-1377.[7] Perubahan tersebut untuk mereformasi prosedur penentuan nulitas perkawinan dengan proses yang lebih singkat.[8] Competentias quasdam decernereMotu propio Competentias quasdam decernere (bahasa Indonesia: Bidang kompetensi tertentu) dikeluarkan pada tanggal 11 Februari 2022 untuk mengubah beberapa kanon.[9] Lihat pulaCatatan
Referensi
Bibliografi
Bacaan lanjutPranala luar
|