Kepolisian Khusus Badan Karantina Indonesia
Kepolisian Khusus Badan Karantina Indonesia atau Kepolisian Khusus Karantina (Polsus Karantina) merupakan sebuah kepolisian khusus yang berada di bawah naungan Badan Karantina Indonesia (Barantin). Polsus Karantina berperan dalam mendukung pelaksanaan penegakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Penyelenggaraan karantina membutuhkan dukungan khusus keamanan dan ketertiban serta kelancaran lalulintas orang/barang/media pembawa di tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan dan yang belum ditetapkan. Untuk itu, sangat diperlukan kehadiran Polsus Karantina dalam penyelenggaraan karantina hewan dan tumbuhan.[1] Polsus Karantina melaksanakan tugas Kepolisian Khusus dan terbatas, yaitu untuk melaksanakan pengamanan, pengawalan, pencegahan, penangkalan, patroli, dan penindakan non yustisial di bidang karantina hewan dan tumbuhan yang mendukung kerja Barantin.[1] Anggota Polsus Karantina adalah Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Barantin yang oleh atau atas kuasa undang-undang diberi wewenang untuk melaksanakan fungsi kepolisian di bidang perkarantinaan.[2] SejarahPolsus Karantina merupakan hasil dari penggabungan dua instansi yang berbeda, yaitu Kepolisian Khusus Karantina Perikanan yang berada di bawah Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan dan Kepolisian Khusus Karantina Pertanian yang berada di bawah Badan Karantina Pertanian. Ketika Badan Karantina Pertanian dan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan dilebur menjadi Badan Karantina Indonesia pada 21 Juli 2023, kedua kepolisian khusus yang berada di bawah naunganya juga dilebur menjadi satu. Tugas dan wewenangTugasAnggota Polsus Karantina bertugas melaksanakan pengamanan, pengawalan, pencegahan, penangkalan, patroli, dan penindakan non yustisial dalam rangka penegakan peraturan perundang-undangan di bidang perkarantinaan.[2] FungsiDalam melaksanakan tugas tersebut, Anggota Polsus Karantina menyelenggarakan fungsi untuk melaksanakan fungsi Kepolisian Khusus dan terbatas dalam rangka penegakan peraturan perundang-undangan di bidang perkarantinaan.[2] Wewenang
Referensi
|
Portal di Ensiklopedia Dunia