Kelenteng Fuk Ling Miau
Kelenteng Fuk Ling Miau (Hokkien: Hok Ling Bio) atau Kelenteng Gondomanan merupakan tempat peribadatan umat agama Kong Hu Cu dan agama Buddha yang berlokasi di DI Yogyakarta. Kelenteng ini berada di bawah naungan Yayasan Tempat Ibadah Fuk Ling Miau. Bangunan Fuk Ling Miau menjadi cagar budaya pada tanggal 26 Maret 2007 di bawah Surat Perintah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. PM.25/PW.007/MKP/2007. SejarahPada masa pemerintahan Sri Sultan Hamengkubuwono VII, warga Tionghoa meminta izin mendirikan tempat ibadah. Selanjutnya pada tanggal 15 Agustus 1900 Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat menghibahkan tanah seluas 1150 m2. Atas usaha Mayor Tionghoa bernama Yap Ping Liem, di atas tanah tersebut didirikan Kelenteng Fuk Ling Miau.[1] Semenjak tahun 1940-an, perkembangan kelenteng mulai mengalami kemunduran karena keturunan Tionghoa selanjutnya kurang berminat mewarisi tradisi. Setelah peristiwa G30SPKI, wali kota Yogyakarta saat itu, Soedjono A.Y., memperingatkan seorang warga Tionghoa bernama ibu Pak Mei Santoso bahwa Pemda Yogyakarta akan mengambil alih kelenteng Fuk Ling Miau dan Tjen Ling Kiong jika masih tetap tidak diurus. Akhirnya didirikan sebuah yayasan pada bulan Oktober 1974 dengan tujuan membentuk tiga seksi, yaitu agama Buddha (Cetya Buddha Praba atau Sinar Sang Buddha), Taoisme (Tao Pek Kong), dan agama Kong Hu Cu (Gerbang Kebajikan). Daftar altar
Lihat pulaRujukan
Pranala luar |