Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten SidoarjoKawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Sidoarjo (KKPD Kabupaten Sidoarjo) adalah salah satu kawasan konservasi perairan daerah yang ada di Jawa Timur, Indonesia. Dalam pembagian administratif Indonesia, KKPD Kabupaten Sidoarjo berada dalam wilayah administratif Kabupaten Sidoarjo. Dasar hukum penetapannya adalah Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor 188/859/404. Surat Keputusan ini diterbitkan pada tangga 13 Februari 2012. Surat keputusan ini berisi tentnag pencadangan kawasan konservasi pulau-pulau kecil Kabupaten Sidoarjo. Tanggal terbitnya adalah 24 Oktober 2012. KKPD Kabupaten Sidoarjo memiliki lahan seluas 3.005 Hektare. Wilayah KKPD Kabupaten Sidoarjo terbagi ke tiga pulau yaitu Pulau Kedung (1330 Ha), Pulau Watu (825 Ha) dan Pulau Pandansari (850 Ha). Di Pulau Kedung, wilayah daratannya seluas 1.080 Ha, sedangkan wilayah lautannya seluas 250. Di Pulau Watu, wilayah lautnya seluas 200 Ha sedangkan wilayah daratnya seluas 625 Ha. Di Pulau Pandansari wilayah lautnya seluas 600 Ha dan wilayah daratnya seluas 250 Ha. Ketiga pulau dalam KKPD Kabupaten Sidoarjo berada di dalam Kecamatan Jabon. Dalam sistem koordinat geografi, Pulau Kedung berada di titik kordinat 7 33’50” Lintang Selatan dan 112 51’47” Bujur Timur, Pulau Watu di 7 33’51” Lintang Selatan dan 112 51’38” Bujur Timur. Sedangkan Pulau Pandansari berada di 7 33’45” Lintang Selatan dan 112 51’40” Bujur Timur. Wilayah KKPD Kabupaten Sidoarjo di Pulau Kedung sebagian besar merupakan tambak. Sedanggkan Pulau Watu merupakan pulau tak berpenghuni dan Pulau Pandansari merupakan hasil endapan sungai porong.[1] Nama lain dari KKPD Kabupaten Sidoarjo adalah Taman Pulau Kecil Pukau Kedung, Pulau Watu dan Pulau Pandansari.[2] Referensi
|