Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Situbondo (KKPD Kabupaten Situbondo) adalah salah satu kawasan konservasi perairan daerah yang ada di Jawa Timur, Indonesia. Dalam pembagian administratif Indonesia, KKPD Kabupaten Situbondo berada di wilayah administratif Kabupaten Situbondo. Nama lainnya adalah Taman Wisata Pasir Putih Kabupaten Situbondo. Dasar hukum penetapannya adalah Surat Keputusan Bupati Situbondo Nomor 19 Tahun 2012. Luas lahan yang ditempati oleh KKPD Kabupaten Situbondo adalah 195,2 Hektare.[1] KKPD Kabupaten Situbondo terbagi menjadi bagian daratan dan bagian laut. Bagian daratan mempunyai luas 580 meter persegi. Dalam sistem koordinat geografi, lokasinya di 7o41’18,18” Lintang Selatan dan 113o49’52,45” Bujur Timur. Sedangkan bagian laut seluas 195,2 Hektare. Bagian lautan mempunyai keliling kawasan sepanjang 8458,2 meter. KKPD Kabupaten Situbondo dijadikan sebagai salah satu lokasi pelestarian terumbu karang dan ekosistem perikanan laut. Selain itu, KKPD Kabupaten Situbondo menjadi tempat penelitian ilmiah. Dalam pengelolaannya diberlakukan kearifan lokal masyarakat setempat. Penangkapan ikan di sekitar kawasannya menggunakan teknologi yang ramah lingkungan. Wilayah KKPD Kabupaten Situbondo juga dijadikan sebagai tempat budi daya perikanan dan pengembangan pariwisata laut.[2]
Referensi
- ^ "Data Kawasan Konservasi Taman Wisata Pasir Putih Kabupaten Situbondo". kkji.kp3k.kkp.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-15. Diakses tanggal 15 Juli 2021.
- ^ Dermawan, dkk. (2014). Status Pengelolaan Efektif Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia: Profil 113 Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Jakarta: Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan. hlm. 313. ISBN 978-602-7913-22-6. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-13. Diakses tanggal 2021-07-15.
Kawasan Konservasi Perairan Daerah di Indonesia |
---|
Sumatra | |
---|
Jawa | |
---|
Bali– Nusra | |
---|
Kalimantan | |
---|
Sulawesi | |
---|
Papua– Maluku | |
---|