Demi menegaskan pembagian kekuasaan yang sah seusai proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Maklumat Wakil Presiden No. X Tanggal 16 Oktober 1945. Maklumat ini menegaskan pemberian kekuasaan legislatif kepada Komite Nasional Indonesia Pusat. Kemunculan Komite Nasional Indonesia Pusat, sebagai sebuah lembaga legislatif, berdampak pada dibutuhkannya komite serupa di tingkat daerah. Atas dasar hukum Undang-Undang No. 1 Tahun 1945 Tentang Kedudukan Komite Nasional Daerah, maka dibentuklah Komite Nasional Daerah di Dairi. Jonathan Ompu Tording Sitohang dipilih sebagai Ketua Umum Komite Nasional Daerah di Dairi. Tugas komite ini adalah untuk mempersiapkan pemilihan Dewan Negeri, menyelesaikan pemilihan kepala kampung, serta membentuk pemerintahan dan badan perjuangan di Dairi.[1]
Wedana Sidikalang
Untuk menghadapi serangan Agresi Militer Belanda, Residen Tapanuli selaku Gubernur Militer Sumatra Timur dan Tapanuli, Ferdinand Lumban Tobing, membagi wilayah Tapanuli ke dalam empat kabupaten, salah satunya Dairi. Berdasarkan Surat Residen Tapanuli Nomor 1256 Tanggal 12 September 1947, Paulus Manurung ditetapkan sebagai Kepala Daerah Tingkat II Dairi yang berkedudukan di Sidikalang. Pada saat itu, Sidikalang dikukuhkan berstatus sebagai kawedanan, dengan Jonathan Ompu Tording Sitohang sebagai wedananya. Jonathan Ompu Tording Sitohang, sebagai Wedana Sidikalang, memerintah dua kecamatan, yakni Kecamatan Sidikalang yang dipimpin oleh Camat Tahir Ujung dan Kecamatan Sumbul yang dipimpin oleh Camat Mangaraja Lumban Tobing.
Referensi
^"Sejarah". Pemerintah Kabupaten Dairi. Diakses tanggal 28 Juni 2022.
Artikel bertopik biografi politikus Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.