Johannes Rettob
Johannes Rettob, S.Sos., M.M. (lahir 19 Oktober 1962) adalah Pelaksana Tugas Bupati Mimika (Plt.). Sebelum menjabat sebagai Plt. Bupati Mimika, ia adalah wakil dari Bupati Mimika, Eltinus Omaleng.[1] Kehidupan pribadiJohannes lahir di Tanah Kamoro, pada 19 Oktober 1962, tepatnya di Kokonao, Mimika Barat, Fakfak, Nugini Belanda. Atas dasar ini, ia diangkat sebagai anak adat dengan nama "Paniti".[2] Pada tahun 1995, ia menikah dengan Susana Herawaty dan dikaruniai 5 orang anak, diantaranya Thendra Cendana, Roberth Charles, Maria Elisabeth, Maria Veronika, dan Maria Fransina Karen.[3] Ayah dan ibunya merupakan guru perintis pendidikan dan agama katolik yang mengabdi untuk masyarakat suku Kamoro, mulai dari Amar, Pronggo, Kaugapa, Iwaka, hingga ke Ipaya.[4] Pendidikan
Perjalanan KarierPegawai Negeri Sipil Teknisi Penerbangan Pada Tahun 1984 Johannes Rettob diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil yang bertugas sebagai teknisi penerbangan di Bandara Kemayoran Jakarta.[5] Setelah itu, dia diperbantukan di PT Angkasa Pura, dan setahun kemudian dipindahkan ke Bandara Hasan Syarif Pekanbaru.[6] Penghargaan diraih Johannes Rettob selama menjadi PNS berupa Setya Lencana ke 10 dari Presiden Abdul Rahman Wahid dan Satya Lencana Karya Satya ke 20 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.Berada di dunia politik. Kepala Sub Bidang Perhubungan Udara Pada tahun 2001 di Kabupaten Mimika Johannes Rettob menjabat sebagai Kepala Sub Bidang Perhubungan Udara selama 15 tahun, kemudian johannes Rettob diangkat Bupati Mimika, Eltinus Omaleng menjadi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Perhubungan.[7] Johannes Rettob juga aktif dalam urusan agama seperti pembangunan Gereja Katredal Tiga Raja, Gereja Santo Stefanus Sempan, Kantor Keuskupan Mimika, dan SMP/SMA YPPK Bernadus.[8] Ketua Dewan Pembina Gereja Santo Stefanus Johannes Rettob juga aktif dalam urusan agama seperti pembangunan Gereja Katredal Tiga Raja, Gereja Santo Stefanus Sempan, Kantor Keuskupan Mimika, dan SMP/SMA YPPK Bernadus. Kini Johannes Rettob sebagai Ketua Dewan Pembina Gereja Santo Stefanus Sempan berkat perjuangannya melayani umat katolik.[9] Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob kemudian berpasangan dengan Eltinus Omaleng pada pilkada serentak tahun 2018 sebagai wakil bupati dan berhasil memenangkan Pilkada tersebut. "OMTOB" adalah nama pasangan Eltinus Omeleng dan Johannes Rettob pada pilkada serentak 2018 dengan visi-misi "Mewujudkan Mimika cerdas menuju masyarakat aman, dai profesional, dan sejahtera Wakil Bupati, Johannes Rettob resmi dilantik pada 6 September 2019 hingga saat ini.[10] Pelaksana Tugas Bupati Mimika Pasca penetapan Bupati Mimika, Eltinus Omeleng sebagai tersangka kasus pengadaan barang dan jasa pembangunan gereja Kingmi Mile 32 oleh KPK[11], Johannes Rettob mengemban tugas baru sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika terhitung sejak 15 September 2022 sesuai surat keputusan dikeluarkan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.[12] Dikalangan masyarakat "Johannes Rettob dikenal sebagai sosok berhati mulia karena tulus melayani masyarakat ".[6] Kerap dirinya disebut sebagai "tokoh dan pejabat berhati tulus" karena selalu mendengar aspirasi masyarakat Mimika. Ketua Palang Merah Indonesia Cabang Mimika selain jadi Plt Bupati Mimika dirinya juga mengemban tugas lain sebagai Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Cabang Mimika yang dilantik oleh Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Papua, Zakius Degei pada 8 Agustus 2022 lalu[13]. Di Mimika Johannes Rettob juga dipercayakan sebagai Ketua Malaria Center (Malcen) Kabupaten Mimika [14] hingga saat ini. KontroversiTersangka korupsi pengadaan Helikopter 26 Januari 2023Pasca ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pengadaan pesawat dan helicopter oleh Kejaksaan Tinggi Papua pada Kamis 26 Januari 2023, Plt Bupati Mimika Johanes Rettob menghimbau kepada seluruh masyarakat Mimika untuk tetap tenang dan menghormati semua proses hukum. Dirinya juga menegasakan bahwa tidak gentar dengan penetapan tersebut.[15]
John mengatakan pada Rabu 25/1/2023, dirinya dipanggil dan diperiksa di Kejaksaan Tinggi Papua. Ia menjelaskan bahwa sebagi seorang Wakil Bupati yang saat ini sedang menjabat sebagai Plt Bupati Mimika, untuk melakukan pemeriksaan terhadap dirinya harus pihak Kejati Papua terlebih dahulu bersurat meminta izin ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).[17] “Saya bilang ke mereka bahwa saya ini Wakil Bupati yang sekarang jadi Plt Bupati, kalau kita mau lakukan pemeriksaan begini harus ijin ke Kemendagri, tetapi saya tidak pernah pikir itu dan saya datang.[18] Karena saya rasa kasus ini kasus biasa,” Kata John. Ia menegasakan bahwa di tahun 2017- 2019 dirinya juga sudah diperiksa sebanyak empat kali terkait kasus pengadaan pesawat dan helicopter oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).[19] “Andaikan saya tidak melakukan ini dengan benar, pada tahun 2017 saya sudah ditetapkan KPK menjadi tersangka. Karena yang diperiksa inikan sama. Saya sudah melakukan pemeriksaan di KPK ini kurang lebih dua tahun.[20] Materinya sama, pemeriksaan disana (KPK) lebih teliti sampai rekening-rekening saya diperiksa. Kalau kemarin pemeriksaan begitu-begitu saja tidak ada materi yang ditanya tentang kerugian,” kata Plt Bupati. John menegaskan bahwa ia juga tidak pernah diberitahu tentang penetapan dirinya menjadi tersangka, dirinya mengetahui dirinya ditetapkan menjadi tersangka setelah membaca pemberitaan media.[21] John mengatakan bahwa dalam pemberitaan tersebut disebut ada kerugian negara 43 miliar dari kasus tersebut.[22] “Anggaranya Rp 85 miliar, harga dua pesawat sudah Rp 80 miliar itu sudah tercatat dan terdata. Logika berpikirnya kan seperti itu, mereka sudah lihat bukti kwitansinya, total dua pesawat hampir 80 miliar lebih sedikit. Masih ada sisa Rp 5 Miliar itu untuk urus operasional, seperti gaji pilot,bahan bakar, perizin dan sebagainya. Ternyata uangnya kurang dan buktinya juga ada”. Oleh kerena itu dirinya menghimbau kepada seluruh masyarakat Mimika agar tetap tenang dan menghargai seluruh proses hukum.[23] Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura 27 April 2023Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jayapura yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Marco Erari SH, MH dalam amar putusan sela, Kamis 27 April 2023.[24] menolak semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Timika terhadap kliennya, Johannes Rettob dan Silvy Herawaty dalam sidang yang digelar di PN Jayapura, Papua.[25] Pelaksana Tugas Bupati Kabupaten Mimika Johannes Rettob alias John Rettob dan Direktur Asian One Air Silvy Herawaty sebelumnya ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat.[26] Majelis hakim menilai, dakwaan jaksa terhadap kliennya kabur dan tidak cermat.[27] Selain itu, hakim juga menerima sebagian eksepsi yang diajukan penasehat hukum kedua terdakwa.[25] Tim kuasa hukum Marvey Dangeubun SH, MH dalam keterangan kepada awak media usai pembacaan putusan mengemukakan,[28] dengan dibatalkannya dakwaan jaksa otomatis status terdakwa yang disandang John Rettob dan Silvy Herawaty resmi dicabut.[28]
Marvey menambahkan, dengan adanya putusan tersebut jaksa diberi waktu tujuh hari untuk mengajukan banding dan 21 hari untuk mengajukan kasasi. “Pemeriksaan perkara ini selesai. Jika putusan ini tidak diterima kalau merasa keberatan dari Jaksa Penuntut Umum atau JPU bisa menempuh upaya hukum lanjutan,” kata Marvey lebih lanjut. Pihaknya mengaku menghormati putusan pengadilan karena sudah memenuhi hak kliennya yang selama ini merasa tidak melakukan tindakan korupsi dalam kasus tersebut. Sedangkan Pelaksana Tugas Bupati Mimika Johannes Rettob mengaku bersyukur karena asas keadilan sudah dipenuhi. “Saya tidak pernah diperiksa sesuai materi dalam dakwaan. Saya merasa tidak melakukan korupsi karena semua prosedur sudah diikuti sesuai aturan,” ujar John Rettob. Menurut John Rettob, pembentukan opini bahwa dirinya melakukan tindak pidana korupsi sudah dilakukan sejak dua tahun lalu.
PersidanganNomor perkara
Tuntutan & sidang vonis terdakwa
Kasasi Mahkamah Agung membebaskan Johannes Rettob dari segala tuntutan Referensi
|