Johan van Maarseveen
Johannes Henricus "Johan" van Maarseveen (Utrecht, 3 Agustus 1894 – Utrecht, 18 November 1951) adalah seorang politikus dan pengacara Belanda. BiografiIa mengambil studi jurusan hukum di Universitas Utrecht dan menetap di kota ini sebagai pengacara. Pada tahun 1922 ia menjadi anggota Dewan Kota Utrecht dan menjadi wethouder pada tahun 1935. Dari tahun 1937 hingga 1947 ia menjadi anggota Majelis Rendah. Dalam Kabinet Beel I ia ditunjuk sebagai Menteri Kehakiman. Beel telah menanyainya untuk posisi perdana menteri, tetapi Van Maarseveen menganggap kesehatannya tidak cukup baik.[1] namun untuk jabatan Menteri Kehakiman, dia mengatakan bahwa ia bisa memegangnya.[2] Dalam Kabinet Drees-Van Schaik ia ditunjuk sebagai Menteri Dalam Negeri dan kemudian menjadi Menteri Departemen Seberang Lautan. Van Maarseveen hingga tahun 1945 merupakan anggota Partai Negara Katolik Roma dan kemudian Partai Rakyat Katolik (KVP). Dari Maret 1951 ia menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri. Ia meninggal dalam posisi tersebut pada November 1951. Ia dimakamkan di Roman Catholic Cemetery of Saint Barbara di Prinsesselaan di Utrecht. Peran dalam pemindahan kekuasaan IndonesiaDalam kapasitasnya sebagai Menteri Departemen Seberang Lautan, ia terlibat dalam pemindahan kekuasaan di Indonesia.[3][4][5] Van Maarseven menjadi ketua delegasi Belanda dalam Konferensi Meja Bundar yang diadakan di Ridderzaal (Knight Hall), Den Haag pada 23 Agustus 1949 bersama dengan anggotanya seperti D.U. Stikker, J.H. van Roijen dan G.J. van Blankenstein.[6][7] Konferensi tersebut berlangsung sekitar dua bulan. Pada tanggal 29 Oktober 1949 di Scheveningen (kota dekat Den Haag), draft kesepakatan yang telah dibuat selama konferensi tersebut ditandatangani oleh kedua belah pihak (Indonesia-Belanda) dan konferensi secara resmi ditutup di Ridderzaal pada 2 November 1949. Perundingan menghasilkan sejumlah dokumen, di antaranya Piagam Kedaulatan, Statuta Persatuan, kesepakatan ekonomi serta kesepakatan terkait urusan sosial dan militer.[8] Mereka juga menyepakati penarikan mundur tentara Belanda "dalam waktu sesingkat-singkatnya", serta tidak akan ada diskriminasi terhadap warga negara dan perusahaan Belanda, dan Republik bersedia mengambil alih kesepakatan dagang yang sebelumnya dirundingkan oleh Hindia Belanda.[9] Kedaulatan diserahkan kepada Republik Indonesia Serikat pada 27 Desember 1949.[10][11] Lihat pulaCatatan kaki
Referensi
Pranala luarWikimedia Commons memiliki media mengenai Johannes Henricus van Maarseveen.
|