Inspektorat Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia

Inspektorat Kementerian Pemuda dan Olahraga
Kementerian Pemuda dan Olahraga
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 187 Tahun 2024 tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga[1]
Susunan organisasi
InspekturIbnu Hasan
Kantor pusat
Jalan Gerbang Pemuda No. 3
Jakarta Pusat 10270
DKI Jakarta, Indonesia
Situs web
www.kemenpora.go.id

Inspektorat merupakan unsur pembantu pimpinan pada Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pemuda dan Olahraga. Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.

Tugas dan Fungsi

Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian. Dalam melaksanakan tugas, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
  • pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Kementerian;
  • pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri:
  • penJrusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
  • pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Referensi

Pranala luar

 

Prefix: a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t u v w x y z 0 1 2 3 4 5 6 7 8 9

Portal di Ensiklopedia Dunia