Pada 1918, Polandia meraih tempatnya di peta. Setelah Perang Dunia I, Traktat Versailles memutuskan agar Jerman menyerahkan kawasan-kawasannya di Prusia Barat, Silesia Hulu Timur dan Danzig kepada Polandia. Hal tersebut dipandang sebagai sebuah ketidakadilan besar di Republik Weimar, yang berujung pada kenaikan kekuasaan Nazi pada 1933. Pada 1 September 1939, Polandia diinvasi oleh Jerman, yang kemudian memulai Perang Dunia II. Reich Ketiga mendirikan kamp-kamp konsentrasi Polandia selama masa pendudukan Jerman, yang terbesar terletak di Auschwitz. Polandia mengalami beberapa dampak dan kerusakan besar pada perang tersebut. Setelah Perang Dunia II, Jerman kehilangan bekas kawasan timurnya dari Polandia dan Uni Soviet. Pada 1945-1950, serangkaian pengusiran terjadi, dimana lebih dari 16 juta etnis Jerman dipaksa meninggalkan tempat tinggalnya dan bermukim lagi di Jerman pada masa pasca-perang. Hal ini merupakan gerakan paksa terbesar dari populasi manapun sepanjang sejarah.
Jean Ciechanowski, German-Polish Relations, International Affairs (Royal Institute of International Affairs 1931-1939), Vol. 12, No. 3 (May 1933), pp. 344–366, JSTOR
Harold von Riekhoff, German-Polish Relations, 1918-1933, Slavic Review, Vol. 31, No. 4 (Dec., 1972), pp. 917–918
Reuter, Timothy, The New Cambridge Medieval History, Vol. III: c. 900-c. 1024, Cambridge University Press, 2000