Prof. Dr. H. Fasichul Lisan, Apt. (lahir 31 Desember 1946) adalah akademisi dan ilmuwan yang pernah menjabat sebagai Rektor Universitas Airlangga periode 2006-2010 dan 2010-2015.[1] Fasichul merupakan alumni Fakultas Farmasi dan ITBBandung (Doktor MIPA).[1]
Kasus
Tahun 2016
Pada 30 Maret 2016, Fasichul ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Airlangga.[2] Dia diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya dirisendiri dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Airlangga dengan sumber dana daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) 2007-2010, dan peningkatan sarana dan prasarana rumah sakit dengan sumber dana DIPA 2009.[3]
Fasichul diduga merugikan negara mencapai Rp. 85 miliar, dari total proyek sekitar Rp. 300 miliar.[2] Atas perbuatannya, dia disangka Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 6 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.[4]
Tahun 2019
Pada 12 Desember 2019, KPK memanggil Fasichul yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Airlangga.[5] Ia dipanggil setelah menyandang status tersangka selama 3 tahun 9 bulan, sejak 30 Maret 2016 lalu.[6]