Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi
Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Transmigrasi Republik Indonesia.[1] Sebelum 2024, direktorat jenderal ini berada di bawah Kementerian Desa, Pembangunan daerah Tertinggal dan Transmigrasi.[2] ReferensiPranala luar |