Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi

Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi
Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2024
Nomenklatur sebelumnyaDirektorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (2015–2024)
Susunan organisasi
Direktur Jenderal-
Situs web
kemendesa.go.id

Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Transmigrasi Republik Indonesia.[1] Sebelum 2024, direktorat jenderal ini berada di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi[2]

Referensi

Pranala luar