Dini Purwono

Dini Purwono
Staf Khusus Presiden bidang Hukum
Mulai menjabat
19 November 2019
Sekretaris Satuan Tugas Percepatan Investasi
Mulai menjabat
4 Mei 2021
Informasi pribadi
Lahir
Dini Shanti Purwono

29 April 1974 (umur 50)
Jakarta, Indonesia
PendidikanFakultas Hukum Universitas Indonesia (S1)
Harvard Law School (S2)
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Dini Shanti Purwono, S.H., LL.M. atau lebih dikenal dengan Dini Purwono (lahir 29 April 1974) adalah seorang advokat dan politisi Indonesia, yang menjabat sebagai Staf Khusus Presiden (bidang hukum) sejak 19 November 2019 hingga saat ini.[1] Selain itu, sejak 4 Mei 2021, ia juga ditugaskan menjadi Sekretaris Satuan Tugas Percepatan Investasi, yang merupakan tim kerja Presiden, dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 11 Tahun 2021.

Dini yang merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Harvard Law School mengawali karirnya pada firma hukum Hadiputranto, Hadinoto & Partners (kantor koresponden firma hukum internasional Baker & McKenzie) di tahun 1997, sebelum akhirnya mendirikan firma hukum Purwono & Widyayanti di tahun 2018. Keahliannya sebagai konsultan hukum korporasi adalah di bidang hukum sekuritas, pasar modal dan merger akusisi.

Pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, ia menjadi salah satu Jubir Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-KH. Maruf Amin.[2]

Pendidikan

Dini Purwono menempuh pendidikan Strata 1 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan lulus dengan gelar Sarjana Hukum (S.H.) pada tahun 1997. Ia berhasil meraih gelar master di bidang hukum dengan konsentrasi pada bidang hukum keuangan internasional dari Harvard Law School (LL.M, 2002) dengan dukungan beasiswa Fulbright Scholar.[3]

Karier

Dini Purwono telah berpraktik sebagai konsultan hukum sejak tahun 1997, dengan pengalaman yang luas di bidang sekuritas, pasar modal dan merger akuisisi. Ruang lingkup pemberian konsultasi hukum Dini mencakup nasihat tentang aspek hukum Indonesia dan penyusunan dokumen hukum dalam transaksi pasar modal dan efek, yang meliputi penawaran umum perdana, rights issue, penerbitan obligasi, private placement, transaksi material, transaksi konflik kepentingan dan penawaran tender. Pengalamannya yang lebih luas termasuk memberi nasihat hukum dan penyusunan dokumen hukum dalam transaksi merger akuisisi domestik dan lintas batas, termasuk restrukturisasi perusahaan serta penjualan saham strategis perusahaan publik dan swasta kepada investor domestik dan asing.[4]

Selama periode 1997-2005, Dini bergabung sebagai Associate di firma hukum Hadiputranto, Hadinoto & Partners (kantor koresponden firma hukum internasional Baker & McKenzie), dengan posisi terakhir sebagai Senior Associate. Kemudian ia menjadi Kepala Divisi Hukum PT Danareksa (Persero) (2005-2008), sebelum selanjutnya ia kembali menjadi praktisi hukum profesional dan bergabung sebagai Partner di firma hukum Roosdiono & Partners (2008-2010) dan firma hukum Christian Teo & Partners (2011-2018). Saat ini, Dini adalah Partner Pendiri firma hukum Purwono & Widyayanti, yang didirikan pada tahun 2018.[5]

Dini terdaftar sebagai anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) sejak tahun 2008. Ia juga adalah konsultan hukum pasar modal terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta menjadi anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) sejak tahun 2009.[6]

Selain menjadi advokat profesional di bidang hukum korporasi, Dini juga pernah menjabat sebagai Staf Khusus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sekaligus Anggota Komite Investasi BKPM (2012-2013) dan Staf Khusus Menteri Keuangan Republik Indonesia (2013-2014).[7]

Dalam ranah BUMN, selain pernah menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum PT Danareksa (Persero) (2005-2008), Dini juga pernah menjabat sebagai Anggota Komite Investasi Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero) selama periode Desember 2019 - Mei 2021.[8] Kemudian berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk yang dilaksanakan pada tanggal 3 Mei 2021, Dini diangkat sebagai Komisaris Independen.[9]

Pada tanggal 19 November 2019, Dini Purwono diangkat sebagai Staf Khusus Presiden (bidang hukum) oleh Presiden Joko Widodo. Selanjutnya pada tanggal 4 Mei 2021, Dini juga ditugaskan menjadi Sekretaris Satuan Tugas Percepatan Investasi, yang merupakan tim kerja Presiden, dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 11 Tahun 2021.[10]

Kiprah Politik dan Lain-Lain

Pada pemilihan umum legislatif Indonesia 2019, Dini maju dari Dapil Jawa Tengah I yang meliputi Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, dan Kota Salatiga sebagai caleg Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Partai Solidaritas Indonesia.

Melalui Lembaga Bantuan Hukum PSI yang diberi nama Jangkar Solidaritas (Jaringan Advokasi Rakyat Partai Solidaritas Indonesia), Dini menjadi salah satu sosok yang terdepan dalam mengajukan permohonan judicial review atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi. Sejumlah pasal tertentu dalam undang-undang tersebut dinilai diskriminatif karena memperlakukan partai lama dan partai baru secara berbeda. Dalam undang-undang tersebut terdapat pasal tertentu yang dinilai tidak mewajibkan keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai politik sedikitnya 30 persen.[11]

Pada bulan Mei 2017, bersama teman-temannya sesama alumni Harvard, seperti Todung Mulya Lubis, Bambang Harymurti, Goenawan Mohamad, Dini ikut menginisiasi petisi online yang isinya membantah tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Di sela-sela kegiatannya, Dini pernah mengasuh rubrik “Klinik Hukum” di Jawa Pos Radar Semarang yang terbit seminggu sekali. Ia dipilih mengasuh rubrik tersebut karena kapasitas dan kemampuannya sebagai advokat. Kesediaan Dini berbagi ilmu hukum didasari oleh keprihatinannya terhadap kasus-kasus hukum yang kerap dialami warga, khususnya kalangan wong cilik. Ia berharap sumbangsihnya itu bisa bermanfaat bagi masyarakat.[3]

Pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, Dini menjadi salah satu Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-KH. Maruf Amin. Kemudian pada bulan Juni 2019, ia juga menjadi salah satu kuasa hukum yang didaftarkan oleh TKN Joko Widodo-KH. Maruf Amin untuk menghadapi sidang gugatan sengketa pemilihan presiden yang diajukan tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi.[12]

Referensi

  1. ^ Hendartyo, Muhammad (2019-11-22). Wibowo, Kukuh S., ed. "Setelah Mengumumkan 7 Milenial, Jokowi Kini Punya 14 Staf Khusus". Tempo.co. Diakses tanggal 2022-09-20. 
  2. ^ Halim, Devina (2021-11-21). Kuwado, Fabian Januarius, ed. "Profil Dini Shanti, Kader PSI dan Ahli Hukum yang Jadi Stafsus Jokowi". Kompas.com. Diakses tanggal 2022-09-21. 
  3. ^ a b "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-06-26. Diakses tanggal 2019-06-26. 
  4. ^ https://pwlaw.co.id/founding-partners-dini-s-purwono-and-ine-widyayanti/dini-s-purwono
  5. ^ Bisnis.com (2021-05-05). Setiawan, Kodrat, ed. "Rekam Jejak Dini Shanti Purwono, Komisaris PGN yang Juga Stafsus Jokowi". Tempo.co. Diakses tanggal 2022-09-18. 
  6. ^ "Sosok Politisi PSI Dini Shanti Purwono: Jadi Stafsus Jokowi, Kini Komisaris PGN". Tempo. 2021-05-04. 
  7. ^ Melani, Agustina (2021-05-04). Melani, Agustina, ed. "Profil Dini Purwono, Staf Khusus Presiden Jokowi Jadi Komisaris PGN". Liputan6.com. Diakses tanggal 2022-09-18. 
  8. ^ https://www.pertamina.com/id/news-room/news-release/pemegang-saham-angkat-komisaris-independen-pertamina
  9. ^ "Stafsus Jokowi Dini Shanti Purwono Jadi Komisaris PGN". CNN Indonesia. 2021-05-04. Diakses tanggal 2022-09-20. 
  10. ^ Pebrianto, Fajar (2021-06-06). Cahyani, Dewi Rina, ed. "Ditunjuk Jokowi Jadi Sekretaris Satgas Investasi, Ini Kata Dini Purwono". Tempo.co. Diakses tanggal 2022-09-20. 
  11. ^ https://www.tagar.id/dini-shanti-purwono-singa-podium-psi-lulusan-harvard
  12. ^ Carina, Jessi (2019-06-13). Krisiandi, ed. "Ini 33 Pengacara yang Bela Jokowi-Ma'ruf Hadapi Gugatan Prabowo-Sandi di MK". Kompas.com. Diakses tanggal 2022-09-21. 

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: wikipedia/wikipediareadmore.php

Line Number: 5

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: wikipedia/wikipediareadmore.php

Line Number: 70

 

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: HTTP_REFERER

Filename: controllers/ensiklopedia.php

Line Number: 41