Dalam Kerajaan Belanda, Raja atau Ratu adalah badan konstitusional dan diatur oleh konstitusi Belanda. Ada pembedaan antara anggota keluarga kerajaan dan anggota dinasti kerajaan. Menurut Undang-undang untuk Keanggotaan Dinasti Kerajaan,[1] yang sudah direvisi pada tahun 2002, anggota keluarga kerajaan adalah:
Penguasa monarki (raja atau ratu) sebagai kepala dinasti kerajaan
Anggota keluarga kerajaan dalam Pewaris takhta Kerajaan Belanda, tetapi terbatas pada dua tingkat hubungan kekerabatan dari penguasa monarki saat ini
Pewaris takhta
Mantan penguasa monarki (karena mengundurkan diri dari takhta)
Anggota dinasti kerajaan dari tingkat hubungan kekerabatan yang lebih jauh jika mereka telah menjadi anggota keluarga kerajaan sebelum revisi undang-undang pada tahun 2002