Dhab (Uromastyx aegyptia) adalah sejenis kadal besar yang tersebar di daerah gurun di Mesir, Libya, dan seluruh daerah Timur Tengah. Akan tetapi, populasinya menurun karena sebagian habitatnya sudah menjadi perkotaan dan permukiman. Nama hewan ini dalam bahasa Inggris adalah Egyptian Mastigure atau Egyptian dab lizard atau Egyptian spiny-tailed lizard.[1][2]
Ikhtisar
Kadal ini memiliki tubuh dengan bentuk mirip biawak air. Panjang tubuhnya antara 38 cm sampai 99 cm. Kulitnya tebal dan berwarna cokelat pasir. Ekornya tebal dan dihiasi oleh benjolan-benjolan keras. Benjolan-benjolan tersebut mungkin digunakan untuk mempertahankan diri ketika diserang. Kadal ini sering diburu oleh Arab Badui yang menginginkan kulitnya untuk dijadikan kerajinan, sementara dagingnya dimakan sebagai salah satu alternatif sumber protein dan mereka mengetahui cara untuk menyembelihnya.[3]
Perilaku
Dhab tinggal di habitat yang kering seperti padang pasir (gurun) dan daerah berbatu. Dhab adalah kadal pemalu dan lebih sering bersembunyi di dalam lubang yang digalinya sebagai sarang dan tempat berlindung.[1]
Dalam pandangan Islam
Menurut pendapat beberapa ulama Islam, dhab halal untuk dimakan.[nb 1][nb 2][nb 3][4] Selain itu, bagian tertentu dari tubuh dhab juga dijadikan obat-obatan.[5]
Nabi Muhammad pernah menyinggung lubang tempat dhab bersarang dalam hadisnya tentang perumpamaan orang-orang Islam di masa depan yang perlahan mengikuti kebiasaan khusus yang dilakukan orang-orang selain Islam.[nb 4]
Catatan
^Hadis riwayat Ibnu Umar ra., ia berkata: Nabi saw. pernah ditanya tentang dhab dan Nabi menjawab: Aku tidak suka memakannya, tetapi aku tidak mengharamkannya. (Shahih Muslim No.3598)
^Hadis riwayat Khalid bin Walid ra.: Bahwa ia bersama Rasulullah saw. mendatangi rumah Maimunah, isteri Nabi ra. yang juga masih termasuk bibinya dan juga bibi Ibnu Abbas. Di rumahnya, ia (Khalid) mendapatkan daging dhab yang dipanggang, oleh-oleh dari saudara Maimunah, Hufaidah binti Harits dari Najed. Daging itu kemudian dihidangkan kepada Rasulullah saw. karena tidak diberitahu, maka Rasulullah saw. lalu mengulurkan tangannya hendak memakannya. Pada saat itulah seorang wanita yang kebetulan sedang berada di rumah Maimunah berkata: Beritahu Rasulullah saw. apa yang kalian suguhkan kepada ia itu. Mereka lalu mengatakan: Itu daging dhab, wahai Rasulullah! Seketika itu Rasulullah saw. menarik kembali tangannya. Kemudian Khalid bin Walid bertanya: Apakah dhab itu haram, wahai Rasulullah saw.? Rasulullah saw. menjawab: Tidak, akan tetapi di daerah kaumku, daging itu tidak ada dan aku tidak suka memakannya. Khalid berkata: Lalu aku mengambil dan memakannya, sedangkan Rasulullah saw. melihat dan tidak melarangku. (Shahih Muslim No.3603)
^Hadis riwayat Ibnu Abbas ra., ia berkata: Bibiku, Ummu Hufaid memberikan hadiah kepada Rasulullah saw. berupa minyak samin, keju dan daging dhab. Minyak samin dan kejunya dimakan dan daging Dhab-nya dibiarkan karena ia merasa jijik. Daging itu pernah dihidangkan di meja makan Rasulullah saw. Kalau seandainya daging itu haram, maka daging itu tidak akan dihidangkan di meja makan Rasulullah saw. (Shahih Muslim No.3604)
^Hadis riwayat Muslim, no. 2269 dan Bukhari, no. 7319.