Data Pokok Pendidikan

Data Pokok Pendidikan atau Dapodik adalah sumber data utama pendidikan di Indonesia yang mencatat informasi tentang satuan pendidikan, peserta didik, pendidik, dan sarana prasarana. Data ini digunakan untuk menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah, memberikan tunjangan profesi guru, serta merencanakan program pendidikan. Dapodik juga berfungsi sebagai basis untuk pemantauan kualitas pendidikan melalui sistem rapor pendidikan.[1]

Sejarah

Pada tahun 2006, Dapodik dikembangkan oleh Biro PKLN Depdiknas untuk menyediakan data pendidikan yang lengkap dan akurat. Sistem online pertama diluncurkan. Pada tahun 2007, pemutakhiran data siswa dan sekolah. Pengembangan JARDIKNAS dan SchoolNet untuk mendukung Dapodik. Tahun 2008, Dapodik dipindahkan ke PSP Balitbang namun terbengkalai. Tim Dapodik Biro PKLN membantu memelihara sistem secara sukarela. Tahun 2009-2010, rekonsiliasi data NPSN. PSP Balitbang mulai mengambil alih pengelolaan Dapodik secara bertahap. Pada tahun 2011, Pusat Data dan Statistik Pendidikan (pengganti PSP Balitbang) berencana membangun sistem baru pengganti https://dapodik.org Tim Dapodik Biro PKLN mengumumkan akan menutup layanan per 1 Januari 2012.[2]

Pusat Data dan Statistik Pendidikan kemudian berubah menjadi Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayan (PDSPK), pada 2019 PDSPK di merger dengan PUSTEKKOM menjadi Pusdatin (Pusat Data dan Teknologi Informasi).[3] Sekarang Dapodik telah dibagi ke Dirjen GTK, Ditjen PAUD Dikdasmen, Ditjen Vokasi dan Pusat Data dan Teknologi Informasi

Data Pendidikan

Satuan Pendidikan

Satuan Pendidikan merupakan representasi dari sekolah, lembaga, madrasah, kampus, atau istilah umum untuk kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan/atau informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Penyajian data Satuan Pendidikan berdasarkan pada NPSN sebagai kode referensi bagi Satuan Pendidikan. Satuan Pendidikan yang tidak aktif melakukan pemutakhiran data (Dapodik/Emis/PD-Dikti) dan NPSN satuan pendidikan yang sudah dinonaktifkan dikategorikan sebagai Residu. Residu Satuan Pendidikan meliputi:

  1. Residu Update Data
  2. Residu Satuan Pendidikan

Verifikasi dan Validasi Satuan Pendidikan diakses melalui tautan: vervalsp.data.kemdikbud.go.id[4]

Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

Satuan Pendidikan pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) merupakan satuan-satuan pendidikan yang menyelenggarakan upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Penyajian data PAUD sebagai bentuk Satuan Pendidikan, berbeda dengan PAUD sebagai Program/Layanan pendidikan.

  • PAUD sebagai Satuan Pendidikan menyajikan rekapitulasi satuan pendidikan PAUD, dimana bentuk satuan pendidikan identik dengan program/layanan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dimaksud, seperti:
    • satuan pendidikan KB yang menyelenggarakan program/layanan pendidikan KB, atau
    • satuan pendidikan TPA yang menyelenggarakan program/layanan pendidikan TPA.
  • PAUD sebagai Program/Layanan menyajikan program/layanan PAUD yang diselenggarakan oleh satuan-satuan pendidikan pada jenjang pendidikan nonformal/Pendidikan Masyarakat (Dikmas), seperti:
    • PKBM yang menyelenggarakan Program/Layanan KB, atau
    • SKB yang menyelenggarakan Program/Layanan TPA.[5]

Pendidikan Dasar (Dikdas)

Satuan Pendidikan pada jenjang Pendidikan Dasar (Dikdas) merupakan satuan-satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan formal pada jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.

Satuan Pendidikan Dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk pendidikan lain yang sederajat.[6]

Pendidikan Menengah (Dikmen)

Satuan Pendidikan pada jenjang Pendidikan Menengah (Dikmen) merupakan jenjang pendidikan sebagai lanjutan jenjang pendidikan dasar. Pendidikan Menengah terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan.

Satuan Pendidikan Menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.[7]

Pendidikan Masyakarat (Dikmas)

Satuan Pendidikan pada jenjang Pendidikan Masyakarat (Dikmas)/jenjang pendidikan nonformal merupakan satuan-satuan pendidikan yang menyelenggarakan jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.

Program Pendidikan Masyarakat/Pendidikan Nonformal diselenggarakan untuk memberdayakan masyarakat melalui pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.[8]

Yayasan Pendidikan

Yayasan Pendidikan adalah yayasan yang menyelenggarakan pendidikan baik formal maupun nonformal. Penyajian data Yayasan Pendidikan berdasarkan pada NPYP sebagai kode referensi bagi Yayasan Pendidikan.

Dasar hukum Pendirian Satuan Pendidikan (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi): Permendikbud No. 81 Tahun 2013 Pasal 2, Permendikbud No. 36 Tahun 2014 Pasal 2, Permendikbud No. 84 Tahun 2014 Pasal 2, Permendikbud No. 7 Tahun 2020 Pasal 1. Dasar hukum Pendirian Satuan Pendidikan (Kementerian Agama): PMA No. 14 Tahun 2014 Pasal, PMA No. 66 Tahun 2016 Pasal 9, PMA No. 30 Tahun 2020 Pasal 3, PMA No. 54 Tahun 2014 Pasal 4, PMA No. 27 Tahun 2016 Pasal 6,PMA No. 10 Tahun 2020 Pasal 6,PMA No. 39 Tahun 2014 Pasal 6.

Verifikasi dan Validasi Yayasan Pendidikan diakses melalui tautan: vervalyayasan.data.kemdikbud.go.id[9]

Program/Layanan

Program/Layanan menyajikan data program-program pendidikan atau layanan-layanan pendidikan yang diselenggarakan oleh satuan-satuan pendidikan pada jenjang pendidikan nonformal/Pendidikan Masyakarat (Dikmas), seperti: Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pondok Pesantren, atau lainnya.

Program/layanan pendidikan diselenggarakan dalam rangka memberdayakan masyarakat melalui pendidikan nonformal dan bertujuan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik berdasarkan kebutuhan masyarakat.[10]

Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

Program/Layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) merupakan program pendidikan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan memasuki pendidikan lebih lanjut. Penyajian data PAUD sebagai Program/Layanan, berbeda dengan PAUD sebagai bentuk Satuan Pendidikan.

  • PAUD sebagai Program/Layanan menyajikan program/layanan PAUD yang diselenggarakan oleh satuan-satuan pendidikan pada jenjang pendidikan nonformal/Pendidikan Masyarakat (Dikmas), seperti: PKBM yang menyelenggarakan Program/Layanan KB, atau SKB yang menyelenggarakan Program/Layanan TPA; sedangkan
  • PAUD sebagai Satuan Pendidikan menyajikan rekapitulasi satuan pendidikan PAUD, dimana bentuk satuan pendidikan identik dengan program/layanan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dimaksud, seperti: satuan pendidikan KB yang menyelenggarakan program/layanan pendidikan KB, atau satuan pendidikan TPA yang menyelenggarakan program/layanan pendidikan TPA.[11]

Kesetaraan

Program/Layanan Kesetaraan merupakan program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang mencakup program paket A, paket B, dan paket C.[12]

Keterampilan Kerja

Program/Layanan Keterampilan Kerja adalah program pendidikan nonformal yang diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, dan/atau usaha mandiri, untuk meningkatkan kemampuan peserta didik dengan penekanan pada penguasaan keterampilan fungsional yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja. Keterampilan Kerja disajikan berdasarkan tingkatan jenjang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).

KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. (Perpres Nomor 8 Tahun 2012) KKNI terdiri atas 9 (sembilan) jenjang kualifikasi. Deskripsi kualifikasi pada setiap jenjang KKNI secara komprehensif mempertimbangkan sebuah capaian pembelajaran yang utuh, yang dapat dihasilkan oleh suatu proses pendidikan, baik formal, non-formal, informal, maupun pengalaman mandiri untuk dapat melakukan kerja secara berkualitas. Pengelompokkan 9 jenjang kualifikasi KKNI terdiri atas:

  • Jenjang 1 - 3 dikelompokkan dalam jabatan operator;
  • Jenjang 4 - 6 dikelompokkan dalam jabatan teknisi atau analis;
  • Jenjang 7 - 9 dikelompokkan dalam jabatan ahli.[13]

Lihat Pula

Referensi

Pranala luar