perusakan yang pernah terjadi pada cagar budaya sebelum mendapatkan status cagar budaya, atau
perusakan terhadap benda atau bangunan yang berpotensi menjadi cagar budaya tetapi karena suatu hal terkendala/tertunda pendaftarannya dan menjadi sorotan khalayak/media massa ketika terjadi perusakan terhadapnya.
Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, perusak cagar budaya baik sebagian atau keseluruhan akan mendapat ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.[1]
Pada mukadimah Konvensi Den Haag 1954 tentang perlindungan kekayaan budaya dalam konflik bersenjata tertulis, "... kerusakan apa pun pada kekayaan budaya, terlepas dari orang-orang yang memilikinya, adalah kerusakan warisan budaya seluruh umat manusia, karena setiap orang menyumbangkan sesuatu pada kebudayaan dunia ..."[2]
Perusakan berdasarkan tahun
1960-an
Massa mengamuk dan merusak Candi Singasari beserta arca-arca di sekitarnya. Hal ini terkait dengan situasi politik saat itu yang tidak stabil. Bekas perusakan hingga kini bisa dilihat dengan rusaknya sebagian besar arca, khususnya pada bagian kepala dan wajah, dan beberapa sisi bangunan candi.[3]
1985
Pengeboman Borobudur pada 21 Januari 1985. Sebanyak sembilan bom meledak dan merusak sembilan stupa dan dua patung Buddha.[4] Kejadian ini disebut sebagai tragedi kepurbakalaan terburuk di Indonesia. Pelaku pengeboman, Husein Ali al-Habsyi dan saudaranya Abdulkadir Ali al-Habsyi, mendapatkan hukuman penjara, tetapi Muhammad Jawad yang disaksikan sebagai dalang pengeboman sampai sekarang belum tertangkap.[5]
1999
Gereja Tua Hila yang dibangun pada tahun 1659 di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah dibakar massa dalam Konflik Ambon tahun 1999. Meskipun telah dipugar kembali, kondisi gereja memperihatinkan karena bangunan tidak lagi digunakan oleh pemeluk agama Kristen yang meninggalkan desa pasca-kerusuhan.[6]
2010
Perobohan "Rumah Cantik Menteng", sebuah Bangunan Cagar Budaya kategori B yang berlokasi di Jl. Teuku Cik Ditiro No. 62 Menteng, Jakarta Pusat. Rumah ini memiliki gaya arsitektur kolonial dan dibangun pada 1930-an. Rumah ini juga pernah dijadikan tempat pengambilan gambar video klip kelompok musik Jikustik. Setelah berpindah kepemilikan, rumah baru berlantai dua telah berdiri di bekas lahan rumah ini.[7][8][9]
2011
Penghancuran Benteng Putri Hijau di Deli Tua, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara untuk pembangunan perumahan.[10] Penghancuran pada bagian lain mungkin terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
2013
Perobohan keseluruhan bangunan Sinagoge Surabaya, sinegoge satu-satunya di Indonesia selama berpuluh tahun. Bangunan bersejarah ini menjadi saksi kehadiran komunitas Yahudi di Indonesia. Hotel Grand Dafam dengan tujuh belas lantai telah berdiri di bekas lahan sinagoge tersebut.[11]
2016
Perobohan keseluruhan bangunan "Rumah Radio" Bung Tomo di Jl. Mawar No. 10, Kota Surabaya.[12][13] Rumah ini dahulunya digunakan oleh Bung Tomo untuk menyiarkan perjuangan dengan peralatan radio sederhana. Lahan ini rencananya akan digunakan sebagai lahan parkir sebuah pusat perbelanjaan. Bangunan ini memiliki status cagar budaya sesuai dengan SK Wali Kota 188.45/004/402.1.04/1998.[14]
2017
Pembongkaran Pasar Cinde di Palembang yang berstatus cagar budaya. Pemerintah membongkar pasar yang didirikan pada 1958 tersebut dengan dalih akan membangun pasar modern yang lebih bagus. Pasar ini memiliki gaya desain yang mirip dengan Pasar Johar, Semarang, yang sama-sama dirancang oleh arsitek kenamaan Herman Thomas Karsten. MADYA dan IAI mengecam pembongkaran ini.[15][16][17]
2018
Rumah Kembar Malabar karya Soekarno di Jalan Gatot Soebroto No 54, Kelurahan Malabar, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung dibongkar sebagian, tersisa berkisar 50% dari aslinya.[18][19]
2019
Perusakan 10 waruga atau kubur batu leluhur Minahasa di Kaima, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Sembilan penutup waruga dijatuhkan dan rusak, sedangkan satu lainnya hanya bergeser. Motif perusakan ini adalah pencarian harta karun yang mungkin tersimpan di dalam waruga.[20]
2020
Rangkaian perusakan bangunan bergaya kolonial yang terjadi dalam beberapa tahun di sepanjang Jl. Kawi, Malang. Kawasan ini digadang-gadang sebagai kawasan cagar budaya karena memiliki kekayaan sejarah dan keindahan arsitektur bangunan-bangunannya. Satu dasawarsa lalu, terhitung 95 bangunan bergaya kolonial berdiri di kawasan Jl. Kawi, tetapi pada saat ini hanya bersisa sekitar 20% saja yang masih sesuai dengan bentuk aslinya. Pemerintah Kota Malang tengah merancang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Kawasan Pusaka Kawi untuk melindungi bangunan-bangunan tersebut dari perusakan.[21]
Pembongkaran beberapa bangunan di kawasan Taman Ismail Marzuki (TIM) Jakarta terkait revitalisasi yang digagas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Beberapa bangunan ikonik yang dirobohkan adalah Gedung Graha Bhakti Budaya, Galeri Buku Bengkel Deklamasi, Galeri Cipta II, Kineforum dan Sektretariat Dewan Kesenian Jakarta (DKJ). Pembongkaran ini menuai penolakan dari sebagian kalangan seniman dan pemerhati budaya di Indonesia.[22] Penghancuran ini terjadi ketika hadir wacana perlindungan seluruh kawasan TIM sebagai kawasan cagar budaya.[23] Jhohannes Marbun dari Masyarakat Advokasi Warisan Budaya menuturkan bahwa TIM adalah sebuah ekosistem kebudayaan dan warisan peradaban Indonesia yang harus dipertahankan dan dilestarikan.[24]
Stadion Mattoanging di Makassar, Sulawesi Selatan, dibongkar dan dihancurkan pada tahun 2020 dengan tujuan renovasi [25]. Proses pembongkaran untuk membangun stadion dilakukan setelah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mencapai kata sepakat dengan Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS) terkait kepemilikan dan pengelolaan Stadion Mattoanging[26]. Kini pembangunan stadion yang direncanakan berstandar internasional tidak diteruskan yang menyebabkan PSM Makassar tidak lagi bisa berkandang di stadion ini.
2022
Behearder Huis van Berawing Maros (Penjara Lama Maros) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, dihancurkan pada 6 Juli 2022 untuk dijadikan sebuah bangunan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Maros, Kanwil Sulsel Kemenkumham RI. Bangunan berupa penjara yang ada sejak masa kolonial Hindia Belanda. Bangunan ini telah ada sejak tahun 1800-an dan juga sempat difungsikan pada masa pendudukan Jepang tahun 1942-1945. Pembongkaran penjara lama tersebut menuai protes dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maros lantaran melakukan pembongkaran tanpa melakukan koordinasi terlebih dahulu. Pasalnya bangunan peninggalan kolonial Belanda ini dianggap sebagai bagian sejarah peradaban di Kabupaten Maros. Selain itu, status bangunan ini telah diusulkan sebagai salah satu cagar budaya di Kabupaten Maros. Bahkan telah teregistrasi secara nasional sebagai salah satu diduga cagar budaya sejak 2018 lalu.
2023
Rumah singgah Soekarno di Padang, Sumatera Barat, dihancurkan untuk dijadikan sebuah restoran. Rumah tersebut pernah dijadikan rumah singgah selama tiga bulan oleh Presiden Soekarno ketika tinggal di Padang. Pemilik tidak mengetahui bahwa bangunan tersebut merupakan cagar budaya dan penghancuran bangunannya telah mengantongi izin dari pemerintah.[27]