Cintapuri Darussalam adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, Indonesia. Kecamatan ini merupakan pemekaran dari kecamatan Simpang Empat berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 12 Tahun 2016 yang merupakan perubahan dari Perda Kabupaten Banjar Nomor 18 Tahun 2012.