Binsar Gultom
Binsar Gultom. (lahir 7 Juni 1958) adalah seorang hakim Indonesia. Ia menjabat Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta sejak 9 November 2022. Sebelumnya ia menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banten. PendidikanBinsar meraih gelar sarjana dari jurusan Hukum Pidana dari Universitas Atmajaya Yogyakarta dengan lulus pada tahun 1985. Kemudian dia kembali melakukan studi sarjana di jurusan Manajemen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Jagakarsa dan lulus tahun 1994. Setelah itu, dia menjalani studi magister di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM jurusan hukum bisnis dan lulus pada 2003. Selanjutnya, Binsar menempuh gelar doktoral dari Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara (USU).[1] Kehidupan awal dan karierBinsar lahir pada tanggal 7 Juni 1958 di Sibolga, Sumatera Utara.[2] Pada tahun 2022, ia diangkat menjadi hakim tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta.[3] Sebelumnya, ia menjabat sebagai hakim tinggi Pengadilan Tinggi Banten.[1] Ia sempat mendaftar sebagai calon dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, namun gagal dalam tes profile assesment.[4] Hakim kasus terkenalPada tahun 2016, dia menjadi salah satu hakim yang terlibat dalam vonis 20 tahun terhadap Jessica Kumala Wongso dalam kasus Pembunuhan Wayan Mirna Salihin bersama Kisworo dan Partahi Tulus Hutapea.[5] Kemudian, pada tahun 2023, ia dilaporkan oleh keluarga Jessica karena dianggap melanggar kode etik ketika membahas keputusan dari kasus Jessica.[6] Ia juga merupakan salah satu hakim yang memberikan putusan vonis 20 tahun terhadap tersangka kasus pembunuhan anak dari Tamara Tyasmara bersama dengan Yulman dengan Heri Sutanto sebagai ketua majelis.[7] Kehidupan pribadiDia telah menikah dan memiliki 5 orang anak.[8] Referensi
|
Portal di Ensiklopedia Dunia