Badan Banding

Badan Banding (bahasa Inggris: Appellate Body) di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) adalah badan yang terdiri dari tujuh orang yang mempertimbangkan banding atas laporan yang dikeluarkan oleh panel terkait dengan sengketa dagang antara anggota-anggota WTO. Badan ini didirikan pada tahun 1995 berdasarkan ketentuan Pasal 17 Understanding on Rules and Procedures Governing the Settlement of Disputes (DSU). Badan Banding dapat menegakkan, mengubah, atau membatalkan putusan panel. Jika laporan Badan Banding sudah ditetapkan oleh Badan Penyelesaian Sengketa, maka isinya harus diterima oleh pihak yang bertikai.

Badan Banding berkedudukan di kota Jenewa, Swiss.

Daftar anggota

Pranala luar