Arya Wedakarna
Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa atau disingkat Arya Wedakarna [a] (lahir 23 Agustus 1980) adalah anggota DPD-RI asal Bali periode 2014–2019 yang mendapat suara sebesar 178.934 suara dan anggota DPD Bali periode 2019–2024 dan saat ini sudah diberhentikan dengan tetap (sanksi berat) berdasarkan sidang kode etik AWK diberhentikan berdasarkan pasal 48 ayat 1 dan 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 Badan Kehormatan DPD RI. Saat masih muda, Arya pernah terjun di dunia modeling dan menjadi cover boy majalah Aneka. Ia sempat bergabung dalam trio grup vokal FBI bersama Indra Bekti dan Roy Jordy.[3] [4] Putra dari Shri Wedastera Suyasa dan Suwitri Suyasa ini dinobatkan sebagai Doktor Ilmu Pemerintahan Termuda di Indonesia (saat berusia 27 tahun) dan Rektor Universitas Termuda di Indonesia (saat berusia 28 tahun) oleh Museum Rekor Indonesia (MURI). Saat ini, ia juga menjabat sebagai Rektor Universitas Mahendradatta Bali.[5] Kehidupan PribadiArya Wedakarna menikah dengan Ida Ayu Ketut Juni Supari dari Griya Suci Dencarik Banjar Buleleng. Pernikahan digelar mewah dan eksklusif di Istana Mancawarna Tampaksiring, Gianyar, Bali, Pada tanggal 23 Agustus 2017.[3] KontroversiPengakuan sebagai raja Majapahit BaliPada tanggal 31 Desember 2009, Arya mengaku sebagai keturunan raja Majapahit Bali dengan nama lengkap Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III His Royal Majesty King of Majapahit Bali Sri Wilatikta Tegeh Kori Kresna Kepakisan XIX.[6] Ia mengklaim telah dilantik sebagai Raja Majapahit Bali di Pura Besakih oleh pendeta Siwa Budha dengan gelar tersebut. Namun, tokoh Puri Jembrana, A.A. Gde Benny Sutedja saat bedah buku Kisah Penculikan Gubernur Bali, Sutedja,1966 pada bulan Mei 2016 meminta agar Arya tidak lagi mengaku sebagai raja Majapahit.[3][7] Penolakan Bank SyariahPada 7 Agustus 2014, melalui akun facebooknya, Arya Wedakarna, menulis status yang menyatakan penolakannya terhadap perbankan syariah di Bali. “Aliansi Hindu Muda Indonesia dan Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) hari itu berdemonstrasi di depan Kantor Bank Indonesia Denpasar untuk moratorium/stop izin Bank Syariah di pulau Bali.[5] Penolakan Ustaz Abdul SomadDia dituduh sebagai provokator penolakan Ustaz Abdul Somad yang akan melakukan dakwah di Bali pada bulan Desember 2017. Ustad Somad sebelumnya sempat mendapatkan penolakan dari ormas Bali pada 8 Desember 2017. Tuduhan mengarah pada Arya Wedakarna karena dalam akun Facebook-nya, Arya menuding Ustaz Abdul Somad sebagai anti-Pancasila.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Eddy kemudian melaporkan Arya Wedakarna ke Badan Kehormatan (BK) DPD. Dalam laporan itu, Arya Wedakarna diduga menjadi otak pelaku atas persekusi yang dialami oleh Abdul Somad di Denpasar, Bali. Dalam pembelaannya, Arya Wedakarna menyebut, penolakan itu merupakan aspirasi masyarakat Bali yang sudah viral di medsos beberapa hari sebelumnya.[5] Pemberhentian sementara sebagai anggota DPDMantan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD, AM Fatwa mengatakan Wedakarna juga pernah melakukan pelanggaran semasa dirinya masih menjabat sebagai pimpinan BK DPD. Badan Kehormatan DPD sebelumnya telah menerima pengaduan tentang Wedakarna dari masyarakat Muslim di Bali, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Putusan MKD DPD RI No 5 Tahun 2015 dan Putusan MKD DPD RI No 3 Tahun 2017 memutuskan Arya Wedakarna diberhentikan sementara sebagai anggota DPD RI. Namun, Arya Wedakarna mengatakan kabar tentang pemberitaan permberhentian sementara dirinya dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah tidak benar.[8][9] Penganiayaan AjudanArya Wedakarna dilaporkan ke polisi oleh ajudannya, PTDM akibat dianiya oleh Arya Wedakarna. Kasus ini terjadi karena korban tidak sengaja menjatuhkan tas Arya Wedakarna.[10] Rasisme pada wanita berhijab
Pernyataan tersebut ia lontarkan pada saat berbicara dengan pihak bandara di Rapat Angkasa Pura Bandara Internasional Ngurah Rai pada 29 Desember 2023. Sebuah potongan video tersebut viral di medsos dan membuat kegaduhan. Akhirnya Arya Wedakarna langsung merespons dan mengklarifikasikannya dengan meminta maaf kepada publik.[11][12] Pemberhentian tetap sebagai anggota DPDAWK diberhentikan berdasarkan pasal 48 ayat 1 dan 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 Badan Kehormatan DPD RI. Keputusan pemberhentian AWK itu dibacakan oleh I Made Mangku Pastika, Anggota BK DPD RI dalam sidang etik. “Telah memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa, Anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3 dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai anggota DPD RI,” tegas keputusan yang dibacakan Mangku Pastika, mantan Gubernur Bali itu. Pendidikan
Organisasi
DiskografiBersama FBI
FilmografiSinetron
Film
Radio
Sejarah elektoral
Referensi
Catatan kakiPranala luar |