Antonio Freitas Parada (lahir 9 Oktober 1935) merupakan seorang pengajar, birokrat, dan politikus dari Indonesia. Ia menjabat sebagai Sekretaris Wilayah Daerah Timor Timur dari tahun 1989 hingga 1992, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Timor Timur dari tahun 1992 hingga 1997, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari tahun 1997 hingga 1999.
Masa kecil dan karier awal
Parada dilahirkan pada tanggal 9 Oktober 1935 di Ossu, sebuah kota yang merupakan bagian dari Viqueque. Pada masa Timor Portugis, Parada bekerja sebagai guru dan mengajar di sejumlah daerah di Timor Portugis.[1]
Karier sebagai birokrat dan politikus
Parada mulai bekerja sebagai pegawai negeri sipil di pemerintahan daerah Timor-Timur setelah Indonesia menduduki Timor-Timur. Parada kemudian diangkat menjadi asisten III sekretaris wilayah daerah (sekwilda) pada masa sekwilda Antonius Baldinuci Saridjo.[1] Parada sempat dicalonkan sebagai gubernur Timor Timur dalam pemilihan gubernur Timor-Timur pada bulan September 1987, namun kalah dari gubernur petahana Mário Viegas Carrascalão. Ia hanya memperoleh tiga suara, sedangkan Carrascalão memperoleh 37 dari total 43 suara sah.[2]
Setelah bertugas sebagai asisten sekwilda selama beberapa tahun, pada tanggal 2 Agustus 1989 Parada dilantik menjadi sekwilda, menggantikan Saridjo yang menjadi wakil gubernur.[1] Dalam kapasitasnya sebagai sekwilda, Parada ersama dengan gubernur Carrascalão, mengusulkan penambahan alokasi jabatan bagi putra daerah Timor Timur di pemerintahan daerah.[3]
Setelah berkarier dalam birokrasi, Parada dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Timor Timur oleh Golkar dalam pemilihan umum tahun 1992. Parada terpilih dalam pemilihan umum tersebut dan dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Timor Timur pada tanggal 25 Juli 1992.[4] Parada kemudian dicalonkan sebagai ketua DPRD oleh fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrasi Indonesia, dan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, menghadapi Ketua Golkar Timtim Andre Avelino de Sousa yang dicalonkan oleh fraksi Golongan Karya. Dalam proses pencalonan, de Sousa mengundurkan diri dari keanggotaannya di DPRD, sehingga Parada menjadi calon tunggal untuk kursi ketua DPRD. Parada kemudian dilantik beberapa hari setelah ia resmi menjadi ketua DPRD.[5]
References