Anak menurut Islam

Anak menurut Islam merupakan anugrah dari Allah yang menjadi kesenangan, perhiasan dunia dan pelipur lara bagi keluarga dan masyarakat. Dalam ajaran Islam, anak dibedakan menjadi anak laki-laki dan anak perempuan. Perolehan anak menurut Islam melalui persetubuhan antara suami dan istri. Setiap anak menurut syariat Islam memiliki hak yang wajib dipenuhi dengan prinsip keadilan dan kesetaraan.

Kedudukan

Di dalam ajaran Islam, anak memiliki kedudukan yang penting dan istimewa dalam keluarga dan masyarakat. Kedudukan ini dinyatakan dalam Surah Al-Isra' ayat 70. Pada Surah Ali Imran ayat 15 dijelaskan bahwa anak merupakan anugrah dari Allah dan menjafi kesenangan yang terbesar. Anak menjadi perhiasan dunia menurut Surah Al-Kahf ayat 46. Sedangkan pada Surah Al-Furqan ayat 74, anak dinyatakan sebagai pelipur lara.[1]

Jenis

Surah Asy-Syura ayat 49 menjelaskan bahwa anak perempuan dan anak laki-laki sebagai suatu pemberian yang dikehendaki penciptaannya oleh Allah.[2]

Perolehan

Surah Asy-Syura awal ayat 49 menjelaskan bahwa anak merupakan karunia yang diberikan oleh Allah.[2] Pada Surah Al-Baqarah ayat 187 terdapat perintah Allah kepada suami untuk melakukan persetubuhan terhadap istri. Setelah itu, Allah memerintahkan untuk mencari sesuatu yang telah Allah tetapkan atas perintah awal. Sebagian ulama menafsirkan bahwa sesuatu yang dicari adalah anak. Beberapa ulama yang berpendapat demikian ialah Ibnu Abbas, Al-Hakam bin Abi al-'Ash, Mujahid bin Jabir, Ikrimah bin Abu Jahal, Hasan Al-Bashri, Adh-Dhahhak dan As-Suddi.[3]

Pemberian hak

Dalam ajaran Islam, hak anak wajib diberikan dengan prinsip keadilan dan kesetaraan. Di dalam syariat Islam terdapat larangan melakukan diskriminasi terhadap hak anak karena perbedaan jenis kelamin.[4]

Referensi

Catatan kaki

Daftar pustaka