Drs. H. Zain Alkim (lahir 11 Juli 1949) adalah Bupati Barito Timur pertama yang menjabat selama dua periode, yakni periode 2003–2008 dan 2008–2013.[1] Saat ini Zain menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah untuk periode 2014–2019.
Zain pernah mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Barito Timur, berpasangan dengan calon bupati Pancani Gandrung pada Pilkada Barito Timur 2013 lalu,[2] namun tidak memenuhi jumlah suara mayoritas.
Zain pernah terlibat kasus hukum atas dakwaan penyalahgunaan wewenang penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) yang ditengarai dilakukan tanpa prosedural semasa ia menjabat sebagai Bupati Barito Timur pada 2012. Pada 2 Februari 2015, hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang menjatuhkan vonis hukuman dua bulan tetapi tidak ditahan. Majelis pada kesempatan itu juga menjatuhkan denda Rp 50 juta bagi Zain dan memerintahkannya membayar biaya perkara Rp 2.500.[3][4]