Artikel ini perlu dikembangkan agar dapat memenuhi kriteria sebagai entri Wikipedia. Bantulah untuk mengembangkan artikel ini. Jika tidak dikembangkan, artikel ini akan dihapus.
SyekhProf.Dr.Yusuf al-Qaradawi (bahasa Arab: يوسف القرضاوي, translit. Yūsuf al-Qaraḍāwī; atau Yusuf al-Qardawi; 9 September 1926 – 26 September 2022)[1] adalah seorang ulama Islam Mesir yang tinggal di Doha, Qatar, dan ketua Persatuan Ulama Muslim Internasional.[2] Ia mendapat pengaruh termasuk dari Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim,[3]Sayyid Rasyid Ridha,[4][5]Hassan al-Banna, Abul Hasan Ali Hasani Nadwi,[6]Abul A'la Maududi dan Naeem Siddiqui.[7] Ia terkenal karena programnya الشريعة الحياة, asy-Syarīʿah wa al-Ḥayāh ("Syariah dan Kehidupan"), disiarkan di Al Jazeera, yang diperkirakan memiliki pemirsa 40–60 juta di seluruh dunia.[8][9][10] Ia juga dikenal karena IslamOnline, sebuah situs web yang ia bantu dirikan pada tahun 1997 dan di mana ia menjabat sebagai kepala ulama agama.
Al-Qaradhawi telah menerbitkan lebih dari 120 buku,[9] termasuk Halal dan Haram dalam Islam, Fiqh al-Zakat (Hukum Fiqh tentang Zakat) dan Islam: Peradaban Masa Depan. Dia juga telah menerima delapan penghargaan internasional atas kontribusinya pada keilmuan Islam,[11] dan dianggap sebagai salah satu cendekiawan Islam paling berpengaruh yang hidup saat ini.[8][12][13] Al-Qaradhawi telah lama memiliki peran penting dalam kepemimpinan intelektual Ikhwanul Muslimin,[14] sebuah organisasi politik Mesir, meskipun ia telah berulang kali menyatakan bahwa ia tidak lagi menjadi anggota[15] dan dua kali (pada tahun 1976 dan 2004) berubah tawaran turun untuk peran resmi dalam organisasi.[8][16]
Al-Qaradhawi kadang-kadang digambarkan sebagai "Islamis moderat".[17] Beberapa pandangannya, seperti memaafkan pemboman bunuh diri Palestina terhadap Israel, telah menimbulkan reaksi dari pemerintah di Barat:[18] dia ditolak visa masuk ke Inggris pada tahun 2008,[19] dan dilarang memasuki Prancis di 2012.[20]
Lahir di sebuah desa kecil di Mesir bernama Shafth Turaab di tengah Delta Sungai Nil, pada usia 10 tahun, ia sudah hafal al-Qur'an. Menamatkan pendidikan di Ma'had Thantha dan Ma'had Tsanawi, Qardhawi terus melanjutkan ke Universitas al-Azhar, Fakultas Ushuluddin. Dan lulus tahun 1952. Tapi gelar doktornya baru ia peroleh pada tahun 1972 dengan disertasi "Zakat dan Dampaknya Dalam Penanggulangan Kemiskinan", yang kemudian disempurnakan menjadi Fiqh Zakat. Sebuah buku yang sangat komprehensif membahas persoalan zakat dengan nuansa modern.
Sebab keterlambatannya meraih gelar doktor, karena dia sempat meninggalkan Mesir akibat kejamnya rezim yang berkuasa saat itu. Ia terpaksa menuju Qatar pada tahun 1961 dan di sana sempat mendirikan Fakultas Syariah di Universitas Qatar. Pada saat yang sama, ia juga mendirikan Pusat Kajian Sejarah dan Sunnah Nabi. Ia mendapat kewarganegaraan Qatar dan menjadikan Doha sebagai tempat tinggalnya.
Dalam perjalanan hidupnya, Qardhawi pernah mengenyam "pendidikan" penjara sejak dari mudanya. Saat Mesir dipegang Raja Faruk, dia masuk bui tahun 1949, saat umurnya masih 23 tahun, karena keterlibatannya dalam pergerakan Ikhwanul Muslimin. Pada April tahun 1956, ia ditangkap lagi saat terjadi Revolusi Juni di Mesir. Bulan Oktober kembali ia mendekam di penjara militer selama dua tahun.
Qardhawi terkenal dengan khutbah-khutbahnya yang berani sehingga sempat dilarang sebagai khatib di sebuah masjid di daerah Zamalik. Alasannya, khutbah-khutbahnya dinilai menciptakan opini umum tentang ketidak adilan rezim saat itu.
Qardhawi memiliki tujuh anak. Empat putri dan tiga putra. Sebagai seorang ulama yang sangat terbuka, dia membebaskan anak-anaknya untuk menuntut ilmu apa saja sesuai dengan minat dan bakat serta kecenderungan masing-masing. Dan hebatnya lagi, dia tidak membedakan pendidikan yang harus ditempuh anak-anak perempuannya dan anak laki-lakinya.
Salah seorang putrinya memperoleh gelar doktor fisika dalam bidang nuklir dari Inggris. Putri keduanya memperoleh gelar doktor dalam bidang kimia juga dari Inggris, sedangkan yang ketiga masih menempuh S3. Adapun yang keempat telah menyelesaikan pendidikan S1-nya di Universitas Texas Amerika.
Anak laki-laki yang pertama menempuh S3 dalam bidang teknik elektro di Amerika, yang kedua belajar di Universitas Darul Ulum Mesir. Sedangkan yang bungsu telah menyelesaikan kuliahnya pada fakultas teknik jurusan listrik.
Dilihat dari beragamnya pendidikan anak-anaknya, orang-orang bisa membaca sikap dan pandangan Qardhawi terhadap pendidikan modern. Dari tujuh anaknya, hanya satu yang belajar di Universitas Darul Ulum Mesir dan menempuh pendidikan agama. Sedangkan yang lainnya, mengambil pendidikan umum dan semuanya ditempuh di luar negeri. Sebabnya ialah, karena Qardhawi merupakan seorang ulama yang menolak pembagian ilmu secara dikotomis. Semua ilmu bisa islami dan tidak islami, tergantung kepada orang yang memandang dan mempergunakannya. Pemisahan ilmu secara dikotomis itu, menurut Qardhawi, telah menghambat kemajuan umat Islam.
Wafat
Beliau menghembuskan nafas terakhir di kediamannnya, Qatar pada siang hari 26 September 2022, dalam usia 96 tahun. Kabar duka diumumkan secara langsung melalui akun Twitter resmi beliau (@alqaradawy) pada Senin (26/9) sore hari.
"Telah berpulang ke Rahmatullah, yang mulia Syeikh Yusuf al-Qaradawi. Beliau telah memberikan hidupnya untuk menjelaskan hukum-hukum Islam dan membela umat Islam."
Karya
Pengabdiannya dalam Islam sangat luas hingga melebar tidak hanya pada satu bidang tertentu, akan tetapi beliau juga menghasilkan karya berupa kitab-kitab tentang berbagai hal dalam Islam, diantaranya :
Bidang Fikih (Ushul Fiqh)
al-Halal wa al-Haram fil Islam (Halal dan Haram dalam Islam)
Fatawa Mu'ashirah (Fatwa-Fatwa Semasa) (3 juz)
Taysir al-Fiqh: Fiqh Shiyam (Hukum tentang Puasa)
Fiqh at-Tharah (Hukum tentang Kebersihan)
Fiqh al-Ghina' wa al-Musiqa (Hukum tentang Nyanyian & Musik)
Al-Ijtihad fi Syari'ah al-Islamiyah (Ijtihad dalam Syariat Islam)
Madhkal Li Dirasat al-Syariah al-Islamiyyah (Pengenalan Pengajian Syariat Islam)
Min Fiqh-Daulah al-Islam (Fikih Kenegaraan)
Fatawa bayn al-Indibat wa at-Tasayyub (Fatwa-fatwa antara Kejituan dan Pencerobohan)
Fiqh al-Islami bayn al-Asalah wa al-Tajdid (Fikih Islam antara Ketulenan dan Pembaharuan)
Ijtihad al-Mu’asir bayn al-Indibat wa al-Infirat (Ijtihad Semasa antara Kejituan dan Kecualian)
Ekonomi Islam
Fiqh al-Zakat (Hukum tentang Zakat) (2 juz)
Musykilat al-Faqr wa kayfa ’Alajaha al-Islam (Masalah Kefakiran dan bagaimana Islam mengatasinya)
Bay’u al-Murabahah li al-Amri bi al-Syira (Sistem Jual Beli al-Murabahah)
Dawr al-Zakat fi ’ilaj al-Musykilat al-Iqtishadiyyah (Peranan Zakat dalam Mengatasi Masalah Ekonomi)
Dawr al-Qiyam wa al-Akhlaq fi al-Iqtisad al-Islami (Peranan Nilai dan Akhlak dalam Ekonomi Islam)
Fawa’id al-Bunuk Hiya ar-Riba al-Haram
Qur'an & as-Sunnah
al-Aql wa al-’Ilm fi al-Quran (Akal dan Ilmu dalam al-Quran)
Kayfa Nata’amal ma’a al-Quran (Bagaimana berinteraksi dengan al-Quran)
al-Shabru fi al-Quran (Sabar dalam al-Quran)
Tafsir Surah al-Ra’d (Tafsir Surat ar-Ra’du)
Kayfa Nata’amal ma’a al-Sunnah al-Nabawiyyah (Bagaimana berinteraksi dengan Sunnah Nabi)
Madkhal li Dirasat al-Sunnah (Pengantar Mempelajari Sunnah)
Al-Muntaqa min al-Targhib wa al-Tarhib (Hadits-hadits Terpilih mengenai Berita Gembira dan Peringatan)
Al-Sunnah Masdaran li al-Ma’rifah wa al-Hadharah (Sunnah sebagai Sumber Pengetahuan dan Tamadun)
Aqidah Islam & Akhlak
Wujud Allah (Adanya Allah)
Haqiqat al-Tawhid (Hakikat Tauhid)
Iman bi Qadr (Keimanan kepada Qadar)
Mawqif al-Islam min al-Ilham wa al-Kasyfh wa al-Ru’a wa Min al-Kananah wa al-Tarna’im wa al-Ruqa ( Posisi Islam mengenai Ilham,Kasyaf, Mimpi, Ramalan, Pencegah kemalangan, dan Jampi)
Al-Hayat al-Rabbaniah wa al-‘Ilm (Kehidupan Rabbani dan Ilmu)
Al-Tawakkul (Bertawakal kepada Allah)
Al-Tawbah ila Allah (Taubat kepada Allah)
Al-Niyat wa al-Ikhlas (Niat dan Keikhlasan)
Pendidikan & Dakwah (Tarbiyyah & Da'wah)
Al-Rasul wa al-Ilmi (Rasul dan Ilmu)
Al-Waqt fi Hayat al-Muslim (Waktu dalam kehidupan seorang Muslim)
Thaqafat al-Da’iyyah (Wawasan seorang Juru Dakwah)
Al-Tarbiah al-Islamiah wa Madrasah Hassan al-Banna (Pendidikan Islam dan Ajaran Hassan al-Banna)
Al-Ikhwan al-Muslimun sab’in Amman fi al-Da’wah wa al-Tarbiyyah (Ikhwan al-Muslimun selama 70 tahun dalam dakwah dan Pendidikan)
Karangan lain
Al-Tsaqafah al-Islamiyyah bayn al-Asalah wa al-Mu’asarah (Pengetahuan Islam antara Ketulenan dan Pembaharuan)
Syumul al-Islam (Kesempurnaan Islam)
Nahw Fiqh Muyassar Mu’asirah
Al-Iman wa al-Hayat (Iman dan Kehidupan)
Al-Ibadat fi al-Islam (Ibadah dalam Islam)
Al-Khasha’ish al-Ammah li al-Islam (Keistimewaan Agama Islam)
Madkhal li Ma’rifah al-Islam (Pengantar Mengenali Agama Islam)
Al-Nass wa al-Haqq (Manusia dan Kebenaran)
Al-Din fi ‘Asr al-‘Ilm (Agama dalam dunia Ilmu Pengetahuan)
Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah (Fatwa-fatwa tentang wanita Muslimah)
Salah seorang ulama besar Semenanjung Arab dan Mufti Umum kerajaan Arab, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz pernah mengirim surat kepada Syaikh Yusuf Qaradhawi yang berisi tentang pendapat Syaikh Bin Baz terhadap salah satu buku beliau yang berjudul al-Halal wa al-Haram fi al-Islam (Halal dan Haram dalam Islam). Syaikh bin Baz mengatakan dalam penggalan surat tersebut, “Buku-buku anda memiliki bobot dan kualitas tersendiri di dunia Islam”
Inti surat tersebut bahwa Kementrian Penerangan meminta pendapat Syaikh Bin Baz tentang buku al-Qaradhawi Halal dan Haram dalam Islam, karena beberapa penerbit meminta Kementrian untuk mengizinkannya, dan kata izin telah menjadi istilah terkenal di Kerajaan yang dimaksudkan untuk mengizinkan penerbitan buku dan masuknya ke Arab Saudi.[1]
Pada akhir tahun 80-an abad 20, pemikiran cenderung mengumpulkan apa yang tersedia dari fatwa-fatwa yang ada. Beberapa orang meminta Syaikh Yusuf Qaradhawi untuk mengumpulkan fatwa-fatwa. Yang terpenting bagi al-Qaradhawi adalah Profesor Abdul Halim Abu Shaqqaq yang mendesak beliau untuk mengumpulkan materi buku, terutama yang disiarkan oleh Qatar TV dalam program mingguannya Hadyu al-Islam. Syaikh Abdul Halim berkata: “Fatwa-fatwa anda memiliki keistimewaan dalam beberapa hal. Di antaranya didukung dengan dalil karena setiap hukum memiliki dalilnya. Keistimewaan lainnya ridak fanatik terhadap madzhab tertentu atau kepada madrasah tertentu.” Inilah salah satu dorongan kuat bagi al-Qaradhawi untuk menulis buku Al-Fataw Mu’ashirah (Fatwa-fatwa Kontemporer).[2]
Syaikh Abdul Halim berkata: “Orang-orang menyambut baik pendekatan Fikih anda dan gaya penulisan Fikih anda, ketika anda menulis Halal dan Haram dalam Islam.”
[1] Yusuf Qaradhawi, Ibnu Qaryah wal Kuttab, Malamih Sirah wa Masirah, Alih bahasa: Muhammad Misbah, H. Cecep Taufikurrahman, H. Nandang Burhanudin, (Jakarta, Pustaka Al-Kautsar), hlm. 588
[2] Yusuf Qaradhawi, Ibnu Qaryah wal Kuttab…, hlm. 733
^Shaham, Ron (2018). Rethinking Islamic Legal Modernism: The Teaching of Yusuf al-Qaradawi. Boston: Brill Publishers. hlm. 5, 57. ISBN978-90-04-36899-6.
^Shaham, Ron (2018). Rethinking Islamic Legal Modernism: The Teaching of Yusuf al-Qaradawi. Boston: Brill Publishers. hlm. 5. ISBN978-90-04-36899-6.
^al-Qaradawi, Yusuf (1992). Priorities of The Islamic Movement in The Coming Phase. Awakening Publications. hlm. 60. ISBN0953758214.
^Al-Qaradawi, Yusuf (2002). Ibn al-Qarya wa-l-Kuttab: Malamih Sira wa-Masira, Vol. 1. Dar al-Shorouq. p. 245
^ abcNo.9 Sheikh Dr Yusuf al Qaradawi, Head of the International Union of Muslim Scholars – "The 500 most influential Muslims in the world 2009", Prof John Esposito and Prof Ibrahim Kalin – Edmund A. Walsh School of Foreign Service, Georgetown University
^Product Description: The Global Mufti: The Phenomenon of Yusuf Al-Qaradawi (Paperback)by Bettina Graf (Author, Editor), Jakob Skovgaard-Petersen (Editor) C Hurst & Co Publishers Ltd (20 July 2009). ASIN1850659397.
^Raymond William Baker, Islam Without Fear: Egypt and the New Islamists (2003), p.4