Yus Adi Kamrullah
Brigadir Jenderal TNI (Purn.) Yus Adi Kamrullah (lahir 19 April 1964) merupakan seorang perwira tinggi Angkatan Darat dari Indonesia. Yus pernah mengemban sejumlah jabatan komando di lingkungan keuangan militer Indonesia seperti Direktur Keuangan Angkatan Darat dari tahun 2013 hingga 2014 dan Kepala Pusat Keuangan Tentara Nasional Indonesia dari tahun 2014 hingga 2016. Riwayat HidupMasa kecil dan pendidikanYus lahir pada tanggal 19 September 1964 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.[1] Setelah lulus Sekolah Menengah Atas, Yus menjalani pendidikan di Akademi Militer dalam satuan keuangan. Ia lulus dari Akademi Militer pada tahun 1987.[2] Karier militerPada tanggal 23 Februari 2009, Yus diangkat sebagai Kepala Keuangan Kostrad dengan pangkat Kolonel.[3] Setelah itu, ia dipindahtugaskan menjadi Wakil Direktur Keuangan Angkatan Darat. Panglima TNI kemudian mempromosikannya menjadi Direktur Keuangan Angkatan Darat, sebuah jabatan untuk jenderal bintang satu, melalui sebuah surat keputusan berrtanggal 18 Agustus 2013.[4] Yus kemudian dilantik pada tanggal 16 September[5] dan dinaikkan pangkatnya menjadi brigadir jenderal pada tanggal 4 Oktober.[6] Kurang dari setahun kemudian, pada tanggal 2 Januari 2014, Panglima TNI memindahkannya menjadi Kepala Pusat Keuangan Tentara Nasional Indonesia.[7] Ia dilantik tepat dua minggu setelah surat keputusan terkait pemindahannya diumumkan, yakni pada tanggal 16 Januari.[8] Yus kembali dimutasi menjadi Staf Khusus KSAD usai terbit surat keputusan pada tanggal 1 Agustus 2016.[9] Jabatannya kemudian diserahkan kepada pejabat baru dua hari kemudian.[10] Pada bulan Maret 2019, dalam kapasitasnya sebagai Staf Khusus KSAD, Yus diminta untuk menjabat sebagai Direktur Keuangan Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (Direktur Keuangan TWP-AD).[11] Ia mengemban jabatan tersebut hingga bulan Februari 2020, ketika ia diangkat sebagai Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional.[12] Ia kembali menjadi Staf Khusus KSAD setahun kemudian sejak tanggal 23 Februari 2021.[13] Kasus korupsiPada tanggal 10 November 2021, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer Anwar Saadi menetapkan Yus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Tabungan Wajib Perumahan. Yus diduga telah mentransfer uang sebesar 127,7 miliar rupiah dari rekening Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat ke rekening Direktur Utama PT Griya Sari Harta selaku kontraktor. Juru Bicara Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menjelaskan bahwa Yus telah ditahan di penjara militer yang dikelola oleh Pusat Polisi Militer Angkatan Darat sejak 22 Juli 2021.[11][14] Referensi
|