Brigadir JenderalTNI (Purn.) Teddy Hernayadi (lahir 8 Maret 1963) merupakan seorang perwira tinggi Angkatan Darat dari Indonesia. Teddy menjabat sebagai Direktur Keuangan Angkatan Darat dari bulan Januari hingga September 2014.
Riwayat Hidup
Masa kecil dan pendidikan
Teddy lahir pada tanggal 8 Maret 1963 di Purwakarta, Jawa Barat.[1] Setelah lulus Sekolah Menengah Atas, Teddy masuk Akademi Militer dalam satuan keuangan pada tahun 1984. Ia lulus dari Akademi Militer pada tahun 1988.[2]
Karier militer
Usai lulus dari Akademi Militer, Teddy ditempatkan sebagai perwira keuangan di Komando Daerah Militer V/Brawijaya. Setelah dimutasikan dan dipromosikan beberapa kali, Teddy yang sudah berpangkat kolonel kemudian diangkat sebagai Kepala Bidang Pelaksanaan Pembiayaan Pusat Keuangan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia pada tanggal 16 Februari 2010. Dalam kapasitasnya tersebut, Teddy juga merangkap sebagai Bendahara Khusus Pembiayaan Luar Negeri Pusat Keuangan Kementrian Pertahanan Republik Indonesia.[1]
Setelah bertugas di Kementerian Pertahanan selama hampir empat tahun, Teddy dipindahkan ke Markas Besar Angkatan Darat untuk menjabat sebagai Direktur Keuangan Angkatan Darat pada tanggal 2 Januari 2014.[3] Teddy secara resmi memegang jabatan tersebut sejak 16 Januari 2014.[4] Teddy kemudian memperoleh kenaikan pangkat menjadi brigadir jenderal pada tanggal 17 Februari 2014.[5]
Hanya berselang sembilan bulan kemudian, Teddy diberhentikan dari jabatannya sebagai direktur keuangan pada tanggal 26 September 2014. Teddy kemudian menjadi staf khusus Kepala Staf Angkatan Darat.[6][a]
Kasus korupsi dan penjara seumur hidup
Selama menjabat sebagai Kepala Bidang Pelaksanaan Pembiayaan, Teddy menggelapkan uang yang seharusnya digunakan untuk pembelian alutsista. Uang yang digelapkan oleh Teddy berjumlah hingga 12,4 juta dolar AS (sekitar 130 miliar rupiah). Penggelapan tersebut telah dilakukannya sejak tahun 2010,[1] namun indikasinya baru muncul melalui laporan Badan Pemeriksa Keuangan pada tahun 2014. Pemeriksaan terhadap penggelapan uang ini kemudian dilakukan pada tahun 2015 dan hasil pemeriksaan diserahkan kepada kepolisian militer. Selain itu, Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan yang pada saat itu dipimpin oleh Marsdya Hadi Tjahjanto juga melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran yang dilakukannya.[8]
Persidangan kasus Teddy dilangsungkan pada tanggal 30 November 2016.[9] Dalam sidang tersebut, ke-53 saksi yang diduga menerima uang dari Teddy mengakui dugaan tersebut.[10] Teddy kemudian membela dirinya dari tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa apapun yang dilakukannya "justru untuk Indonesia". Ia kemudian mengkritik sistem anggaran dan pembelian alutsista di Indonesia.[11] Meskipun oditur (jaksa) militer menuntutnya penjara selama 12 tahun, hakim militer dibawah pimpinan Brigjen TNI Deddy Suryanto memvonisnya dengan penjara seumur hidup[12] dan menuntutnya untuk mengembalikan uang yang telah digelapkannya. Selain itu, Teddy juga dipecat dari TNI secara tidak hormat.[13] Teddy menjadi orang ketiga di Indonesia yang dihukum penjara seumur hidup atas kasus korupsi setelah Adrian Waworuntu pada tahun 2013 dan Akil Mochtar pada tahun 2014.[14]
Teddy melakukan upaya hukum terhadap hukuman yang diterimanya dengan cara mengajukan banding ke Pengadilan Militer Utama pada tahun 2017[15] dan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung pada tahun 2020.[16] Baik pengajuan banding maupun peninjauan kembali yang dilakukan oleh Teddy ditolak oleh kedua lembaga peradilan.[15][16]
Keterangan
^Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat merupakan istilah internal Angkatan Darat bagi perwira yang tidak memiliki jabatan/menganggur.[7]