Wali nagariWali nagari adalah sebuah jabatan politik pelayan publik untuk memimpin sebuah institusi nagari di provinsi Sumatera Barat, Indonesia. Jabatan wali nagari ini setara dengan kepala desa, perbedaannya hanya pada penamaannya saja. SejarahSebelumnya jabatan wali nagari ini masih asing dalam struktur pemerintahan nagari di masyarakat Minangkabau. Kemudian setelah dikeluarkannya tentang ordonansi nagari pada tahun 1914 oleh pemerintah Hindia Belanda, di mana para penghulu yang dulunya memimpin nagari secara bersama-sama, diharuskan untuk memilih salah satu di antara mereka sebagai kepala nagari atau wali nagari, sehingga posisi penghulu suku kehilangan fungsi tradisionalnya. Namun sejalan dengan waktu, jabatan ini dapat diterima dan menjadi tradisi adat di mana jabatan ini juga diwariskan kepada keponakan pemegang jabatan sebelumnya. Selain itu efek dari aturan ini juga membatasi anggota kerapatan nagari, yang hanya pada penghulu yang diakui oleh pemerintah Hindia Belanda saja. Hal ini dilakukan dengan asumsi untuk mendapatkan sistem pemerintahan yang tertib dan teratur. Setelah kemerdekaan Indonesia, di mana dengan dikeluarkannya undang-undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pemerintahan di Daerah dan kemudian Undang undang No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, jabatan wali nagari ini turut dihapus dan diseragamkan dengan jabatan kepala desa. Kemudian pengaruh dari reformasi pemerintahan di Indonesia, dan wacana akan otonomi daerah, maka keluarlah undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, mengantikan UU No 5 Tahun 1974 dan UU No 5 Tahun 1979. Pada tahun 2004, untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan UU No 22 Tahun 1999 dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah, kemudian Presiden Indonesia dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat secara bersama, disahkanlah Undang undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah untuk mengantikan undang undang UU No 22 Tahun 1999. Dan dari undang-undang baru ini diharapkan munculnya pemerintahan daerah yang dapat mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Referensi
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Lihat pulaPranala luar
|