Utang (bentuk tidak baku: hutang)[1] adalah sesuatu yang dipinjam, baik berupa uang maupun benda itu sendiri. Seseorang atau badan usaha yang meminjam disebut debitur. Entitas yang memberikan utang disebut kredit Utang (ad-dain ) maknanya lebih luas lagi karena kata ini bisa berarti pinjaman (al-qardh), sehingga utang (ad-dain ) adalah transaksi yang dilakukan oleh dua belah pihak, di mana salah satu pihak memberikan kewajibannya secara kontan (langsung), sedangkan pihak kedua menyerahkan kewajibannya pada kesempatan lain.[2] Utang termasuk dalam pembayaran yang ditangguhkan, pembayaran beberapa seri, yang dibedakan dari pembelian langsung. Utang itu bisa dilakukan oleh entitas seperti negara, pemerintah lokal, perusahaan, dan individual. Utang Komersial secara umum termasuk di dalam pernajian kontrak terkait jumlah dan jangka waktu pembayaran baik dari sisi prinsip dan bunga pinjaman. Loans, Bonds, notes, dan mortgages merupakan tipe dari Utang. Di dalam akuntansi finansial, utang termasuk tipe dari transaksi finansial, terpisah dari ekuitas (equity).
Utang merupakan pengorbanan manfaat ekonomi masa datang yang mungkin timbul karena kewajiban sekarang.
Metode pencatatan utang
Ada dua metode pencatatan utang, yaitu account payable procedure dan voucher payable procedure.
Dalam account payable procedure, catatan utang adalah berupa kartu utang yang diselenggarakan untuk setiap kreditur, yang memperlihatkan catatan mengenai nomor faktur dari pemasok, jumlah yang terutang, jumlah pembayaran, dan saldo utang.
Dalam voucher payable procedure, tidak menggunakan kartu utang. Tapi menggunakan arsip voucher yang disimpan dalam arsip menurut abjad atau menurut tanggal jatuh temponya. Arsip bukti kas keluar ini berfungsi sebagai catatan utang. Di dalam fiqih Islam, utang piutang atau pinjam meminjam telah dikenal dengan istilah Al-Qardh. Makna Al-Qardh secara etimologi (bahasa) ialah Al-Qath’u yang berarti memotong. Harta yang diserahkan kepada orang yang berhutang disebut Al-Qardh, karena merupakan potongan dari harta orang yang memberikan hutang. (Lihat Fiqh Muamalat (2/11), karya Wahbah Zuhaili)
Lihat pula
Referensi
Pranala luar