Tragedi Carok Madura 2024 adalah peristiwa kekerasan berdarah yang terjadi pada 12 Januari 2024 di Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, Madura. Insiden ini melibatkan kakak beradik Hasan Busri dan Moh Wardi, yang terlibat dalam duel carok melawan empat orang lainnya: Matterdam, Mattanjar, Najehri, dan Hafid. Carok ini dipicu oleh konflik pribadi yang berujung pada kematian empat korban. Hasan dan Wardi kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan dijerat dengan pasal pembunuhan.[1][2][3]
Kronologi
Pada 12 Januari 2024, di Desa Bumi Anyar, Bangkalan, Madura, Hasan Busri dan Wardi terlibat dalam duel carok melawan kelompok empat orang yang dipimpin oleh Mat Tanjar. Konflik ini bermula dari rasa tersinggung Hasan yang merasa dihina. Ketegangan semakin memanas hingga kedua belah pihak memutuskan menyelesaikan masalah dengan carok, sebuah tradisi kekerasan di Madura yang menggunakan senjata tajam.[4]
Perkelahian ini berlangsung sengit, dengan Hasan dan Wardi membawa celurit sebagai senjata utama mereka. Di sisi lain, Matterdam, Mattanjar, Najehri, dan Hafid, kelompok lawan, juga menggunakan senjata tajam serupa. Duel tersebut berlangsung di lahan kosong dan disaksikan oleh beberapa warga setempat, namun mereka tidak berani campur tangan karena takut terkena imbas dari pertempuran tersebut.[5]
Pertarungan berlangsung selama beberapa menit dan menewaskan empat korban di pihak lawan, yaitu Matterdam, Mattanjar, Najehri, dan Hafid. Hasan dan Wardi berhasil selamat tanpa cedera serius, meskipun darah mengalir deras di lokasi kejadian. Warga yang melihat kejadian itu langsung melaporkan insiden ke pihak berwenang.[6]
Setelah peristiwa itu, polisi segera datang dan mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan dalam carok. Hasan dan Wardi, yang melarikan diri ke lokasi berbeda, ditangkap keesokan harinya setelah dilakukan pencarian intensif oleh aparat keamanan setempat. Mereka didakwa atas kasus pembunuhan berencana dan dijerat dengan pasal-pasal terkait.[7]
Dampak
Kejadian ini mengguncang masyarakat Madura dan kembali memunculkan perdebatan tentang tradisi carok yang dianggap tidak relevan di zaman modern. Tradisi ini umumnya terjadi akibat penghinaan terhadap harga diri, persoalan perempuan, atau konflik tanah, dan sering kali berakhir dengan kekerasan fatal.[8]Dalam perkelahian tersebut, empat korban tewas, sementara Hasan dan Wardi berhasil lolos tanpa cedera serius. Polisi setempat segera melakukan penyelidikan, mengamankan barang bukti, dan menangkap kedua pelaku di lokasi yang berbeda sehari setelah kejadian.[9]
Persidangan
Hasil persidangan Tragedi Carok Madura 2024 mengungkap bahwa Hasan Busri dan Wardi dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun. [10]Majelis hakim menyatakan mereka bersalah melanggar Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan, meskipun ada banyak korban tewas. Hanya kedua pelaku ini yang diadili, dan pembahasan tentang kemungkinan penambahan terdakwa masih berlangsung.[11]
Nama
|
Tindak Pidana
|
Tuntutan
|
Tanggal Putusan
|
Hukuman
|
Catatan
|
Hasan Busri
|
Pembunuhan
|
15 tahun penjara
|
10 September 2024
|
10 tahun penjara
|
Melanggar Pasal 338 KUHP
|
Wardi
|
Pembunuhan
|
15 tahun penjara
|
10 September 2024
|
10 tahun penjara
|
Melanggar Pasal 338 KUHP
|
Lihat Pula
Referensi