Kecamatan Tingkir dibentuk pada tahun 1992 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1992, yang di dalamnya 13 desa dari Kabupaten Semarang dipindahkan ke Kota Salatiga, dan Kecamatan Salatiga dibubarkan. Kecamatan Tingkir dibentuk dari 2 kelurahan dari Kota Salatiga: Kutowinangun dan Gendongan; serta 4 desa dari Kabupaten Semarang: Sidorejo Kidul, Kalibening, Tingkir Lor, dan Tingkir Tengah.[1] Pada awalnya Kecamatan Tingkir terbagi menjadi enam kelurahan. Dengan adanya pemecahan Kelurahan Kutowinangun menjadi Kelurahan Kutowinangun Lor dan Kidul pada tahun 2015,[2] Kecamatan Tingkir terbagi atas tujuh kelurahan, yaitu: