Dr. Ir. H. Taufik Kurniawan, M.M. (22 November 1967 – 24 November 2022) adalah anggota sekaligus Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Periode 2009-2014 dan 2014-2019, mewakili Partai Amanat Nasional dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah VII.
Taufik Kurniawan dilantik sebagai Wakil Ketua DPR bidang Korkesra pada tanggal 2 Maret 2010, menggantikan Marwoto Mintohardjono yang telah meninggal dunia.[1]
Latar Belakang
Taufik Kurniawan lahir di Semarang, 22 November 1967. Taufik berhasi terpilih ketiga kalinya menjadi Anggota DPR-RI periode 2014-2019 dari Partai Amanat Nasional (PAN) untuk Dapil Jawa Tengah VII (Purbalingga, Banjarnegara dan Kebumen) setelah memperoleh 59,945 suara. Pada periode 2009-2014, Taufik menjabat sebagai Wakil Ketua DPR-RI dan bertugas di Komisi V yang membidangi perhubungan, perumahan rakyat, pekerjaan umum dan pembangunan desa dan kawasan tertinggal.
Riwayat Pendidikan
Perjalanan Politik
Taufik Kurniawan memulai karier politiknya sebagai Ketua Ranting PAN Gajah Mungkur, Kota Semarang, sebagai salah satu deklarator PAN Kota Semarang serta PAN Jawa Tengah, dan menjabat Sekretaris DPW PAN Jawa Tengah. Saat ini, beliau adalah Sekretaris Jenderal PAN periode 2010-2015.
Taufik Kurniawan terpilih menjadi anggota DPR pertama kalinya pada periode 2004-2009. Beliau menjabat Wakil Ketua Komisi V dan Wakil Ketua Fraksi PAN. Taufik Kurniawan terpilih kembali menjadi anggota DPR untuk periode 2009-2014, dan menjadi Ketua Komisi V. Pada tanggal 2 Maret 2010, Taufik ditunjuk menjadi Wakil Ketua DPR Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat, menggantikan Marwoto Mitrohardjono yang meninggal dunia.
Taufik Kurniawan terpilih untuk ketiga kalinya sebagai anggota DPR periode 2014-2019 setelah meraih 59.945 suara di daerah pemilihan Jawa Tengah VII. Setelah proses pemilihan, Taufik terpilih sebagai Wakil Ketua DPR dari PAN.
Pada 30 Oktober 2018, KPK resmi menetapkan Taufik sebagai tersangka sebagai pengembangan kasus OTT pada 15 Oktober 2016 lalu di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Wakil Ketua DPR-RI selaku Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (KOREKKU) yang membidangi ruang lingkup tugas Komisi XI dan Badan Anggaran ini diduga menerima suap sebesar 3,6 Miliar terkait alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2016.
Referensi
Pranala luar