Taman Nasional Perairan Laut Sawu (TNP Laut Sawu) adalah salah satu taman nasional perairan yang berada di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Dalam perencanaannya, TNP Laut Sawu secara hukum berlandaskan pada Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 38/Men/2009. Status awal yang diberikan kepada TNP Laut Sawu adalah sebagai kawasan pencadangan. Penetapannya sebagai taman nasional perairan baru dilakukan secara hukum melalui Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 05 Tahun 2014. Luas perairan yang dijadikan sebagai bagian dari TNP Laut Sawu ialah 3,355 juta hektare.[1] Kawasan TNP Laut Sawu merupakan salah satu bagian dari Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Bagian timur TNP Laut Sawu berbatasan langsung dengan wilayah pesisir barat dari negara Timor Leste. Perairan TNP Laut Sawu merupakan salah satu jalur Arus Lintas Indonesia. Posisi TNP Laut Sawu mempertemukan antara arus air laut dari Samudra Pasifik dan arus laut dari Samudra Hindia. Wilayah TNP Laut Sawu dari arah barat ke arah timur memanjang hingga mencapi 600 km. Sedangkan Wilayah TNP Laut Sawu dari arah utara ke arah selatan memanjang hingga mencapai 250 km. TNP Laut Sawu merupakan salah satu zona yang ditetapkan sebagai Segitiga Terumbu Karang. Wilayah TNP Laut Sawu menjadi salah satu kawasan perlindungan global. Dalam pembagian administratif Indonesia, TNP Laut Sawu meliputi dua wilayah peraira yang terbagi menurut selat dan kepulauan. Perairan pertama ialah Selat Sumba seluas 567.165,64 hektar, sedangkan perairan kedua adalah Pulau Sabu, Pulau Rote, Pulau Timor dan Pulau Batek seluas 2.953.964,37 hektare. TNP Laut Sawu terbagi menjadi enam zona yaitu zona inti, zona pemanfaatan, zona perlindungan, zona setasea, zona kearifan lokal dan zona lainnya.[2]
Referensi
- ^ "Data Kawasan Konservasi TNP Laut Sawu". kkji.kp3k.kkp.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-11. Diakses tanggal 12 Juli 2021.
- ^ Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kupang. "Profil TNP Laut Sawu". kkp.go.id. Diakses tanggal 12 Juli 2021.