Syafiuddin Kartasasmita

Syafiuddin Kartasasmita
Hakim Agung Republik Indonesia
Masa jabatan
Juni 1994[1] – 26 Juli 2001
Ditunjuk olehSoeharto
Informasi pribadi
Lahir(1940-12-05)5 Desember 1940
Hindia Belanda Batavia, Hindia Belanda
Meninggal26 Juli 2001(2001-07-26) (umur 60)
Indonesia Jakarta, Indonesia
KebangsaanIndonesia
AlmamaterUniversitas Indonesia
PekerjaanHakim
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Syafiuddin Kartasasmita, S.H. (5 Desember 1940 – 26 Juli 2001) adalah Hakim Agung / Ketua Muda Bidang Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara dan denda Rp 30,6 miliar kepada Tommy Soeharto dalam kasasi kasus tukar guling tanah milik Bulog dengan PT Goro Batara Sakti. Ia tewas dalam perjalanan menuju kantornya. Ia dibunuh oleh empat orang yang mengendarai dua sepeda motor Yamaha RX King yang melepaskan empat tembakan ke tubuh Hakim Agung tersebut.[2]

Untuk kasus penembakan Syafiuddin, Tommy diganjar dengan hukuman 15 tahun, tetapi setelah peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung, ditambah dengan berbagai pengurangan hukuman (remisi), Tommy akhirnya hanya mendekam selama 4 tahun di penjara.[3]

Kelahiran dan Kehidupan Keluarga

Syafiuddin lahir di Batavia pada tanggal 5 September

Ia memiliki dua orang istri

  1. Soimah, yang memberikan dua orang puteri dan seorang putra
  2. Iwah Setiawati[4]

Syafiuddin meninggal pada tanggal 26 Juli 2001, dengan empat luka tembakan di badan dan dikuburkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tanah Kusir.[5]

Pendidikan dan karier

Pendidikan

Syafiuddin merupakan lulusan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia.[2]

Karier

Sebelum menjabat jabatan terakhir sebagai Ketua Muda Bidang Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia


Kasus-kasus kontroversial yang ditangani Syaifuddin

Kasus yayasan milik HM Soeharto

Kasus Tommy Soeharto

Pada April 1999, Tommy Soeharto bersama rekan bisnisnya, Ricardo Gelael, disidang atas penipuan lahan senilai $11 juta.[6] Mereka dinyatakan tidak bersalah pada Oktober 1999 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada September 2000, panel tiga Hakim Agung yang dipimpin Syafiuddin Kartasasmita membatalkan putusan tersebut dan menjatuhkan hukuman penjara selama 18 bulan kepada Tommy dan Gelael atas tindak pidana korupsi. Tommy menolak dipenjara dan bersembunyi.[7] Istri Kartasasmita kemudian menduga bahwa suaminya menolak suap sebesar $20.000 dari Tommy.[8]

Pada Juli 2001, Tommy membayar Rp100 juta kepada dua pembunuh bayaran untuk membunuh Kartasasmita. Kartasasmita ditembak mati di tengah perjalanan ke kantor.[9] Mahkamah Agung Indonesia yang dikenal sangat korup[10] menanggapi kasus pembunuhan ini dengan membatalkan putusan korupsi Tommy pada Oktober 2001. Tindakan ini dinilai sebagai bagian dari kesepakatan agar ia keluar dari persembunyian. The Jakarta Post menulis bahwa putusan tersebut "melenyapkan remah-remah kredibilitas yang tersisa dari penegak hukum tertinggi di negara ini".[11]

Pada tanggal 26 Juli 2002, Tommy dihukum 15 tahun penjara atas pembunuhan, kepemilikan senjata api ilegal, dan menghindari penahanan. Kasus pembunuhan sebenarnya diganjar hukuman mati, tetapi jaksa hanya menuntut kurungan 15 tahun.[12] Tommy jarang menghadiri sidang, mengaku sakit, dan absen saat putusannya dibacakan. Para pendukung bayarannya hadir di luar ruang sidang.[13]

Referensi

  1. ^ https://www.hukumonline.com/berita/baca/hol3296/misteri-penembakan-hakim-agung-syafiuddin?page=2
  2. ^ a b http://www.minggupagi.com/print.php?sid=428[pranala nonaktif permanen]
  3. ^ Indonesia, money speaks louder than justice
  4. ^ http://www.kaltimpost.web.id/berita/index.asp?Berita=celoteh&id=183132[pranala nonaktif permanen]
  5. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2007-10-07. Diakses tanggal 2006-11-01. 
  6. ^ "Hari-hari Penting Tommy Soeharto". Tempo.co. Tempo. 28 November 2001. Diakses tanggal 24 July 2017. [pranala nonaktif permanen]
  7. ^ "Tommy Suharto's Brazen Libel Verdict". Asia Sentinel. 25 May 2011. Diakses tanggal 24 July 2017. 
  8. ^ "Slain judge's wife accuses Suharto son". CNN. 17 April 2002. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-02-20. Diakses tanggal 26 July 2017. 
  9. ^ "Tommy Suharto guilty of murder". BBC News. 26 July 2002. Diakses tanggal 26 July 2017. 
  10. ^ "Money Can't Buy Him Love". Asia Sentinel. 31 May 2011. Diakses tanggal 26 July 2017. [pranala nonaktif permanen]
  11. ^ "Tommy Suharto 'still sought for murder'". BBC News. 3 October 2001. Diakses tanggal 26 July 2017. 
  12. ^ "Tommy Suharto jailed for 15 years". ABC Radio Australia. 27 July 2002. Diakses tanggal 26 July 2017. 
  13. ^ "Soeharto sick in cell as judge reads verdict". The Sydney Morning Herald. 27 July 2002. Diakses tanggal 26 July 2017. 

Pranala luar

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: wikipedia/wikipediareadmore.php

Line Number: 5

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: wikipedia/wikipediareadmore.php

Line Number: 70

 

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: HTTP_REFERER

Filename: controllers/ensiklopedia.php

Line Number: 41