Surveyor Kadastral/Surveyor Kadaster adalah seseorang yang mempunyai keahlian di bidang pengukuran dan pemetaan kadastral dan kemampuan mengorganisasi pekerjaan pengukuran dan pemetaan kadastral, yang diberi kewenangan untuk melakukan pekerjaan pengukuran dan pemetaan kadastral tertentu dalam rangka pendaftaran tanah dan keperluan pertanahan lainnya, baik sebagai usaha pelayanan masyarakat sendiri maupun sebagai pegawai badan usaha Kantor Jasa Surveyor Kadaster Berlisensi (KJSKB) yang berusaha di bidang survey, pengukuran dan pemetaan. (Peraturan Menteri Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 1998, Permen ATR/BPN No.33/2016 dan No.11/2017).
Jumlah Surveyor Kadastral yang ada mencapai kurang lebih 12.300 orang yang tergabung dalam 175 KJSKB. Telah berkontribusi dalam penyelesaian program prioritas pemerintah yaitu sertifikasi massal tanah masyarakat dengan program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). Asosiasi profesinya bernama MASKI (Masyarakat Ahli Survey Kadaster Indonesia), beralamat di Kinanti Building Lt.2, Jl. Epicentrum Tengah no.3 H.R Rasuna Said, Karet Kuningan Setia Budi, Jakarta Selatan, telepon 021-2789 9145, email: info@maski.or.id, website: www.maski.or.id.
Jika tugas PPAT terkait 'hanya' dengan surat-surat tanah (akta, dll), maka Surveyor Kadastral tugasnya adalah selain memeriksa kelengkapan dokumen tanah juga menginvestigasi, mengukur, memetakan dan menetapkan batas-batas bidang tanah kepemilikan sesuai aturan yang berlaku. Agar tidak menimbulkan masalah atau sengketa di kemudian hari, sebelum melakukan transaksi/jual beli tanah/tukar guling/hibah/pembebasan tanah/pembagian waris atau bentuk lain apapun dalam rangka pengalihan hak atas bidang tanah, bahkan ketika akan melakukan kegiatan konstruksi di atas bidang tanah yang batas-batas kepemilikanya tidak jelas, HARUS dilakukan pemeriksaan berkas, peninjauan, pengecekan, pengukuran, dan pemetaan sesuai kaidah-kaidah teknis kadastral. Dengan begitu dapat dihindari salah bidang/kelebihan bayar/kekurangan bayar/penyerobotan tanah/ovelap ataupun potensi-potensi gugatan dari pihak lain/yang berkepentingan terhadap tanah tersebut.
Kenapa Surveyor Kadastral ? Selain petugas ukur yang telah ada di BPN jumlahnya sangat terbatas, sibuk dengan pekerjaan rutin, rata-rata usianya sudah senior, sehingga sering kali pekerjaan menjadi lambat penyelesaiannya. Agar profesi ini berkembang seperti di negara lain (mis:Malaysia dan Australia), seyogianya masyarakat mulai memanfaatkan jasa mereka. ATR/BPN dan MASKI juga punya tanggung jawab mensosialisasikan kepada masyarakat luas. Kepada masyarakat luas, baik perorangan, profesi Notaris/PPAT, Penilai, Auditor, Konsultan hukum/lawyer, ataupun badan hukum seperti developer, BUMN, BUMD, dan instansi pemerintah/swasta dapat memanfaatkan jasa Surveyor Kadastral/Surveyor Kadaster Berlisensi untuk melakukan survey pengukuran dan pemetaan untuk keperluan jual beli, bagi waris, inbreng, due dilligent, revaluasi aset, asuransi, agunan, eksekusi, pembebasan tanah, pemecahan, pemisahan, penggabungan, penelitian, penyelidikan, pematokan kembali, ataupun untuk keperluan investasi.