Sorek Dua merupakan salah satu desa yang ada di Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Indonesia.
Pemerintahan
KEPALA DESA SOREK DUA :
SEKRETARIS DESA :
KEPALA URUSAN UMUM DAN PERENCANAAN :
KEPALA URUSAN KEUANGAN :
KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN :
KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN DAN PELAYANAN :
KEPALA DUSUN I :
KEPALA DUSUN II :
KEPALA DUSUN III :
Sejarah
Sorek berasal dari kata Soik yaitu bahasa tradisional Petalangan yang diambil dari nama tanaman bambu kuning yang banyak tumbuh di daerah tersebut. Masyarakat pada masa itu masih terpencar-pencar dan hidup berpindah-pindah, mata pencarian mereka adalah segala macam hasil hutan dan berladang.
Pada tahun 1955 dibentuk Penghulu Kampung Soik yang diberikan kepada Alm. Datuk Toan yang berkedudukan di Sungai Aur (Nama Bambu). Pada tahun itu juga dibuka jalan yang merupakan cikal bakal Jalan Lintas Timur.
Pada Tahun 1958 masyarakat yang terpencar-pencar mulai mengelompok ke sepanjang Jalan Lintas Timur dan kemudian Tahun 1969 Kepala Desa Sorek Dua untuk pertama kalinya, yaitu H. Daman Ali yang dilantik oleh H.T. Saud Jaafar. Nama Sorek Dua sendiri merupakan penyempurnaan kata dari bahasa tradisional ke bahasa Nasional.
Letak dan Geografis
Desa Sorek Dua memiliki luas +11.500 Ha yang terdiri dari 3 dusun, 4 RW, dan 11 RT, dengan batas wilayah sebelah selatan berbatasan dengan Kelurahan Sorek Satu, sebelah utara berbatasan dengan Desa Dundangan, sebelah timur berbatasan dengan desa Angkasa, dan sebelah barat berbatasan dengan desa Batang Kulim. Sorek Dua merupakan salah satu desa yang sangat strategis, berada di Jalan Lintas Timur serta berdampingan dengan ibukota Kecamatan Pangkalan Kuras dan dikelilingi oleh beberapa perusahaan besar.
Monografi Desa
Desa Sorek Dua terletak di Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Desa Dundangan
- Sebelah Selatan berbatas dengan Kelurahan Sorek Satu
- Sebelah Timur berbatas dengan Desa Angkasa
- Sebelah Barat berbatas dengan Desa Batang Kulim
Dan jarak dari Desa Sorek Dua Ke :
- Ibu Kota Kecamatan : 3 Km
- Ibu Kota Kabupaten : 38 Km
- Ibu Kota Propinsi : 118 Km
Luas Wilayah Desa Sorek Dua :
Terdiri Atas
- Tanah Perkebunan : 7200 Ha
- Tanah Pemakaman : 4 Ha
- Tanah Pemukiman : 4284 Ha
- Lain – Lain : 10 Ha
Iklim di Desa Sorek Dua mempunyai dua musim yaitu Musim Hujan dan Musim Kemarau.
1. Keadaan Sosial
Dan jumlah penduduk Desa Sorek Dua menurut survey pertengahan tahun 2012 adalah :
- Laki-Laki : 1211 Orang
- Perempuan : 969 Orang
- Jumlah Penduduk : 2180 Orang
- Kepala Keluarga : 365 Orang
Tingkat Pendidikan masyarakat :
- Tidak Sekolah : 7 %
- Tamat SD : 10 %
- Tamat SMP/sederajat : 37 %
- Tamat SMA/sederajat : 40 %
- Tamat S1 dan S2 : 6 %
2. Keadaan Ekonomi
Mata pencarian masyarakat Desa Sorek Dua umumnya Perkebunan Karet dan Kelapa Sawit,sebagian lagi bekerja dibidang Pertanian,Pedagang,dan PNS hanya sebagian kecil dari masyarakat tersebut.
Sarana Prasarana yang ada di Desa Sorek Dua :
- TK Negeri Pembina
- SD Negeri 006 Sorek Dua
- SMP Negeri Sorek Dua
- PDTA
- Posyandu
- Poskesdes
- Dan lain sebagainya
Jalan-jalan di desa sebagian besar sudah diaspal namun masih ada juga jalan yang belum ada pengerasan.
3. Pembagian Wilayah Desa
Wilayah Desa Sorek Dua dibagi menjadi Tiga Dusun, yaitu Dusun I. Dusun II, Dusun III dengan pembagian :
- Dusun I :
- Rukun Warga : Dua Wilayah
- Rukun Tetangga : Empat Wilayah
- Dusun II :
- Rukun Warga : Satu Wilayah
- Rukun Tetangga : Tiga Wilayah
- Dusun III :
- Rukun Warga : Dua Wilayah
- Rukun Tetangga : Empat Wilayah
Dan dengan rata-rata per Rukun Tetangga beranggotakan 35 - 70 Kepala Keluarga.
4. Program Pembagunan
Berdasarkan analisis kajian permasalahan yang ada di Desa serta kesepakatan segenap warga masyarakat Desa dalam acara musyawarah pembangunan Desa yang diselenggarakan pada hari Kamis, 31 Januari 2013, kegiatan pembangunan Desa Sorek Dua Kecamatan Pangkalan Kuras adalah sebagai berikut :
- Pembangunan Skala Desa Terlampir
- Pembangunan Skala Kabupaten
5. Strategi Pencapaian Desa
Di dalam strategi ini desa berkoordinasi dengan instansi-instansi yang terkait langsung dalam pembangunan desa seperti di bidang pendidikan desa bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kantor Urusan Agama di bidang Pendidikan Agama.
Melakukan Studi banding ke desa-desa yang sudah mempunyai Administrasi yang lengkap, cara tindak lanjut penangan masalah, dan arah kebijakan pembangunan desa tersebut.