Siulak merupakan wilayah kuno yang sudah dihuni manusia sejak zaman prasejarah. Temuan arkeologis berupa Kubur Tempayan Desa Siulak Tenang menunjukkan aktivitas penguburan manusia pada sekitar abad ke-3-5 Masehi. Selain itu, analisis paleoekologi di kawasan Danau Bento menunjukkan adanya aktivitas pertanian padi dan pengembalaan kerbau pada 4000-3500 tahun yang lalu. Temuan arkeologis lain menunjukkan bahwa wilayah ini sudah berinteraksi dengan dunia luar dengan temuan Nekara PerungguDongson yang disimpan sebagai pusaka di Desa Siulak Panjang.
Berdasarkan tradisi lisan, jaum sebelum dinamakan Siulak. Wilayah ini dinamakan sebagai Renah Puntialo. Pada masa selanjutnya dinamakan sebagai Talang Jauh. Setelah itu dinamakan sebagai Padang Jambu Alo. Barulah kemudian dinamakan Sulak atau Siulak.
Arti nama Siulak masih diperdebatkan. Setengah narasumber menyebutkan bahwa Sulak berasal dari kata Sungai di Ulak yang artinya Sungai di hulu lembah Kerinci. Bukti nama Sulak secara tertulis dimuat di dalam surat Piagam Sultan Jambi yaitu Sultan Ahmad Nazaruddin sekitar awal abad ke-18 Masehi.
Penduduk
Orang Siulak atau Uhang Sulak merupakan bagian dari Etnis Kerinci atau Suku Kerinci. Orang Siulak sendiri, terbagi lagi ke dalam subsuku yang disebut sebagai kelbu dan luhah yang menghuni dusun dan koto di wilayah tersebut. Tiga dusun utama yang menjadi pusat pemerintahan adat adalah Siulak Mukai, Siulak Panjang, dan Siulak Gedang.
Pemerintahan Adat
Siulak merupakan pusat dari pemerintahan adat Kerinci yang otonom yang disebut Tanah Sekudung. Wilayah adat Tanah Sekudung secara adat berwatas di sebelah Selatan dengan Aro Tebing Tinggi wilayah Pamuncak Tanah Semurup. Sebelah Timur berbatas dengan hulu Sungai Tabir. Sebelah utara berbatas dengan Teluk Kayu Putih wilayah XII Koto, Sumatera Barat. Sebelah Barat berwatas dengan Pasimpai- Koto Anau, dan Sako Kecik Inderapura. Saat ini wilayah Tanah Sekudung meliputi Kecamatan Siulak, Kecamatan Siulak Mukai, Kecamatan Gunung Kerinci, Kecamatan Kayu Aro, Kecamatan Kayu Aro Barat, dan Kecamatan Gunung Tujuh.
Pemimpin adat di wilayah Tanah Sekudung dikenal sebagai “depati tigo luhah.” Depati tigo luhah tersebut adalah:
Depati Intan Kumalo Seri berkedudukan di Dusun Siulak Mukai. Kekuasannya memegang undang-undang atau hukum adat terkait masalah pidana.
Depati Mangku Bumi Tuo Kulit Putih Sibo Dirajo berkedudukan di Dusun Siulak Panjang. Kekuasaannya memegang hukum adat terkait masalah tanah dan lahan.
Depati Rajo Simpan Bumi Tuo Tunggun Setio Alam. Kekuasannya memegang hukum syarak, masalah perpajakan, dan pengawasan pemerintahan adat.[3]
Depati Tigo Luhah dibantu oleh pemangku atau perbakalo bungkan yang empat yaitu:
Demong
Jagung Jindah Nyato Depati
Temenggung Tuo
Sirajo Rio Mudo
Selain itu, juga dibantu oleh delapan permenti ninek mamak yang terdiri dari:
Rajo Indah
Rajo Sulah
Rajo Pangulu
Datuk
Temenggung
Sirajo Tumbuk Krih
Rio Mudo
Rio Bayan
Pembagian Administratif
Kecamatan Siulak terdiri dari 26 desa, adapun daftarnya adalah sebagai berikut:
^Sunliensyar, Hafiful Hadi. 2018. Lanskap Budaya Masyarakat Kerinci di Pusat Wilayah Adat Tanah Sekudung, Dataran Tinggi Jambi. Tesis : Universitas Gadjah Mada