Singguliang Lubuk Alung, Lubuk Alung, Padang Pariaman
[[Kategori:Nagari di {{{provinsi}}}]]
Berjarak 2,7 Kilometer di ibukota kecamatan, dan 10,4 kilometer dari ibu kota kabupaten dan 34,9 kilometer dari ibu kota provinsi. Nagari ini berpenduduk 2.987 jiwa (semester 1 2021), terdiri dari 1.543 laki-laki dan 1.444 perempuan. AdministrasiKorongNagari Singguliang Lubuk Alung terdiri 5 korong, yakni:
Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Nama Kecamatan, Nagari dan Korong di Kabupaten Padang Pariaman, Nagari ini hasil pemekaran dari Nagari Lubuk Alung tahun 2013. Tercatat fasilitas rumah ibadah sebanyak 6 unit Mushalla dan 2 unit Masjid. PemerintahanDaftar Wali NagariDaftar Wali Nagari Singguliang Lubuk Alung PolitikPartisipasi pemilih masyarakat Nagari Singguliang Lubuk Alung pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2020 tercatat sebagai berikut:[2]
Jumlah suara sah sebanyak 1.083 dan jumlah suara tidak sah 21. Sehingga partisipasi pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat tahun 2020 di Nagari ini adalah 1.104 dari 2.422 Pemilih atau 45,58 % yang tersebar di 5 TPS. Sementara Partisipasi Pemilih Masyarakat Nagari Singguliang Lubuk Alung Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 tercatat sebagai berikut:[3]
Jumlah suara sah sebanyak 1.083 dan jumlah suara tidak sah 21. Sehingga partisipasi pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman tahun 2020 di Nagari ini adalah 1.104 dari 2.272 Pemilih atau 48,59 % yang tersebar di 5 TPS. Partisipasi Masyarakat Nagari Singguliang Lubuk Alung Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 tercatat sebagai berikut:[3]
Jumlah suara sah sebanyak 1.291 dan jumlah suara tidak sah 70. Sehingga partisipasi pemilih pada Pemilu DPRD Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2019 di Nagari ini adalah 1.361 dari 1.864 Pemilih atau 73,01 % tersebar di 8 TPS. Referensi
|