Serikat Pekerja Kereta Api
Serikat Pekerja Kereta Api (disingkat SPKA) adalah sebuah organisasi Perusahaan di Indonesia. Organisasi ini merupakan wadah perjuangan para karyawan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Sejarah dan latar belakangSPKA telah lahir jauh sebelum Indonesia merdeka atau telah ada sejak berdirinya Staatsspoorwegen (SS) di Pulau Jawa yang didirikan oleh Pemerintah Kolonial Belanda pada tahun 1825. Banyak kaum pribumi Indonesia yang menjadi pekerja SS dan/atau perusahaan kereta api lainnya di Indonesia yang bergabung dalam Serikat Pekerja: SSKA, PBKA, PBST, dan SBKA tetapi hanya PBKA yang menjadi organisasi terbesar pada saat itu dan telah tercatat di International Transportation Federation (ITF) sebagai anggotanya. Ada beberapa Serikat Pekerja yang lahir pada waktu itu a.l.:
PBKA sebagai organisasi terbesar pada saat itu telah menjadi koordinator/pemimpin organisasi pekerja di Indonesia dengan mendirikan badan pusat serikat pekerja pada tahun 1949. Pada tahun 1966, organisasi pekerja di kereta api terjadi perubahan karena adanya perubahan dan kebijakan politik Pemerintah dari Orde Lama ke Orde Baru, maka PBKA otomatis dibekukan (dibubarkan) dan dibentuklah Organisasi Pekerja yang baru di PNKA/PJKA bernama Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). Pada tahun 1990, telah terjadi perubahan kebijakan Pemerintah ditandai perubahan status Perusahaan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1990 a.l.:
Dengan terjadinya perubahan status tersebut otomatis organisasi pekerja yang ada di PT Kereta Api (Persero) yaitu Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) harus berubah kembali, maka dibentuklah organisasi pekerja yang bernama Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) pada tanggal 14 September 1999 melalui musyawarah nasional (Munas) yang pertama di Bandung. Serikat Pekerja Kereta Api dalam sejarah tercatat sebagai serikat pekerja tertua di Indonesia, hanya karena estafet kepemimpinan teputus dan tidak adanya kesinambungan proses dalam alih generasi, maka SPKA dianggap anak yang baru lahir dan dipaksa harus tumbuh dewasa serta bisa bangkit kembali melanjutkan tahapan perjuangan para pendahulunya sesuai dengan amanah Undang-Undang Perburuhan/Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia saat ini. Untuk itu SPKA harus bekerja ulet dan mau menata kembali program perjuangannya melalui berbagai pendekatan sosial yang dinamis, dengan suatu tekad bahwa Serikat Pekerja Kereta Api adalah Serikat Pekerja tertua dan terbesar di negeri ini. Serikat Pekerja Kereta Api sejak bangkit dan berdiri kembali pada tahun 1999 hingga kini telah melaksanakan kegiatan:
KenggotaanKeanggotaan SPKA adalah stelsel aktif yaitu seluruh pegawai yang telah mendaftarkan diri dengan mengisi form keanggotaan di PT Kereta Api Indonesia (Persero) Galeri logo/PIN
Mantan ketua umumBerikut adalah daftar orang yang pernah menduduki jabatan Ketua Umum SPKA (definitif berdasarkan Musyawarah Nasional):
Pranala luar |