Selindung adalah salah satu kelurahan yang berada di Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Indonesia.
SEJARAH KAWASAN KELURAHAN SELINDUNG
Desa Selindung Kecamatan Pangkalanbaru Kabupaten Bangka Tengah seluas + 29.008.467 m2 merupakan desa yang terletak di sebelah Utara Kota Pangkalpinang dan wilayahnya terpisah secara geografis atau enclave dari wilayah Kabupaten Bangka Tengah karena dibatasi oleh Kota Pangkalpinang.
Untuk keperluan kelancaran dan kemudahan pelayanan pemerintahan di Desa Selindung, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Tengah melalui Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 27 Tahun 2006 tanggal 11 Desember 2006 tentang Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Tengah terhadap Keputusan Fraksi-Fraksi mengenai Desa Selindung bergabung dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang, dan persetujuan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah melalui Keputusan Bupati Bangka Tengah Nomor 137/67/I/2007 tanggal 26 Maret 2007 tentang Persetujuan Pelepasan Desa Selindung Kecamatan Pangkalanbaru Kabupaten Bangka Tengah Kepada Kota Pangkalpinang, menyetujui untuk menyerahkan Desa Selindung kepada Kota Pangkalpinang.
Berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Tengah dan Keputusan Bupati Bangka Tengah di atas, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dengan surat Nomor 126/55/I/2007 tanggal 9 April 2007 perihal Usulan Perubahan Batas Wilayah Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka Tengah, telah mengusulkan perubahan batas Kota Pangkalpinang dengan Kabupaten Bangka Tengah kepada Menteri Dalam Negeri.
Perubahan batas wilayah Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka Tengah tidak terlepas dari perjuangan masyarakat selindung, dan Presedium Masyarakat Selindung pada tanggal 24 Maret 2006 dengan cita – cita pelayanan prima dan kemajuan wilayah selindung menjadi lebih maju.
Pada tahun 2007 dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2007 Tentang Perubahan Daerah Kota Pangkalpinang Dengan Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Desa Selindung Tanggal 10 Desember 2007. Dan pada Tahun 2011 keluarlah peraturan penetapan batas yang di atur dalam Perda No.2 Tahun 2011 tentang pemekaran kelurahan dan pembentukan kecamatan dalam wilayah Kota pangkalpinang.
Pranala luar