Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Manokwari
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Manokwari adalah institusi pendidikan swasta yang menawarkan program pendidikan kesarjanaan strata satu bidang hukum yang berada di daerah papua barat. SejarahSekolah Tinggi Ilmu Hukum Manokwari semula bernama Fakultas Hukum Extension Manokwari yang didirikan pada tahun 1975 (tepatnya pada tanggal 17 Februari 1975). Pendiri/Pelopor: Ny. Ijam Jamningsih Jasir, SH, kemudian dari ekstension di ganti nama menjadi Fakultas Hukum dan Kemasyarakatan dengan Surat Nomor: 13/IV/FHK/1976 tanggal, 29 April 1976 kemudian Surat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Manokwari Nomor: 82/Skep/Bup/1976 tanggal, 25 Juni 1976 dangan nama Sekolah Tinggi Ilmu Hukum dan Kemasyarakatan (STIHK), selanjutnya dengan Surat Keputusan Mendikbud Nomor: 045/o/1985, perubahan studi dan tidak lagi memakai kemasyarakatan tetapi cukup Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Manokwari. Maksud dan tujuan didirikan STIH terutama untuk menampung putra daerah yang tidak bisa melanjutkan pendidikannya keluar Papua sehingga bisa tertampung di STIH Manokwari. Perkembangan STIH Manokwari sebagai proses perjuangan untuk menunjang pembangunan nasional yang didirikan atas landasan yang prinsip, konsentrasi dan pertimbangan dari segi pemerataan pendidikan yang dapat dirasakan oleh masyarakat. Sekalipun STIH Manokwari telah berjalan dengan baik, suasana saat itu masih mengalami kesulitan seperti Dosen Tetap, ruang kuliah dan tenaga administrasi pada saat itu. Dalam keadaan seperti itulah maka inisiatif dari beberapa mahasiswa yang aktif membantu demi kelancaran STIH Manokwari sejak berdirinya. Adapun mahasiswa tersebut yaitu:
Sejak didirikan STIH Manokwari dan dibawah Badan Penyelenggara Yayasan Perguruan Tinggi Manokwari (YPTM) dengan ketua YPTM pada saat itu Ny. Ijam Jamningsih Jazir, SH selain menjabat Ketua YPTM, dia juga merangkap sebagai Dekan saat itu yang sekarang disebut dengan Ketua. Namun di dalam peraturan pendidikan, Pengurus YPTM tidak boleh merangkap Ketua, sehingga dibentuk pengurus baru YPTM atas prakarsa Ny. Ijam Jamningsih Jazir, SH dan YPTM yang dibentuk maka lahirlah Pengurus YPTM baru pada tahun 1978, pada saat itu Pengurus inti YPTM adalah:
Sedangkan pimpinan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum adalah: Ketua STIH Manokwari: Ny. Ijam Jamningsih Jazir, SH. Tenaga Administrasi pada saat itu mencakup administrasi Yayasan dan sekaligus merangkap Sekretaris Yayasan dan Sekretaris Ketua STIH Manokwari yaitu Zainuddin Sawiyah, SH, kemudian dilakukan perubahan-perubahan tentang Akta yayasan Perguruan yang baru, untuk perkembangan status STIH Manokwari pada saat itu dibentuk Tim Evaluasi dan Supervisi dari Dekan Fakultas Hukum UNHAS, Mansur Juanda, Dekan Fakultas Hukum UNCEN, Drs. Moh. Arifandi, SH, PD I Fihes UNCEN, Adi Suwarno, SH, Ketua Jurusan Perdata FIHES UNCEN, Henk Ramandey, SH juga STIH pada saat itu telah membentuk Tim Pengumpulan Data I STIHK yang susunan timnya sebagai berikut:
Tim Persiapan Evaluasi tersebut tidak memberikan analisis kepada Kopertis Wilayah VII di Ujung Pandang, sehingga terlambat didaftarkan untuk dievaluasi, kemudian diadakan Re-Cheking data oleh Tim Koordinator PTS Wilayah VII Ujung Pandang oleh:
Dan evaluasi pertama pada tanggal 19 sampai dengan 25 Nopember 1979. Tim Penyambutan Data ke II STIHK Manokwari untuk evaluasi persiapan dari Kopertis Wilayah VII terdiri dari:
Sedangkan pada saat itu Ny. Ijam Jamningsih Jazir, SH berada di Jakarta. Pada waktu itu pimpinan STIHK Manokwari tahun 1979 adalah:
Senat STIH Manokwari yang pertama adalah:
Selanjutnya sejak tahun 1994 Ny. Ijam Jamningsih Jazir, SH selaku Ketua STIH Manokwari meninggal dunia di Bandung karena sakit, maka sebagai pejabat sementara Ketua STIH Manokwari adalah Moh. Im Kaembo, SH dengan SK YPTM Nomor: 03/KPTS/XI/1994 tanggal, 04 Nopember 1994, diangkat selaku Pejabat Ketua sementara STIH Manokwari sejak tanggal, 13 Juli 1994 sampai diangkat Ketua STIH Manokwari Definitif. Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Manokwari sejak berdirinya sebagai berikut:
Pranala luar
|