Kecamatan Sebangki merupakan hasil pemekaran dari Kecamatan Sengah Temila, yang resmi dibentuk berdasarkan PP No. 22 Tahun 1999 tentang Pembentukan 3 (Tiga) Kecamatan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pontianak Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat, yang diresmikan pada tanggal 25 Maret 1999. Awalnya Kecamatan Sebangki merupakan bagian dari Kabupaten Pontianak, meski hanya 6 bulan saja. Sejak Kabupaten Landak dibentuk pada tahun yang sama, kecamatan ini sekarang menjadi bagian dari Kabupaten Landak.
Geografi
Batas wilayah
Berikut ini adalah batas-batas wilayah Kecamatan Sebangki:
Kecamatan Sebangki merupakan kecamatan yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Kubu Raya melalui jalur air, di kecamatan ini hanya terdapat 5 desa,[1] yaitu sebagai berikut: