Satuan Paud Sejenis (SPS)[1] adalah salah satu bentuk Pendidikan anak usia dini jalur pendidikan nonformal yang memberikan layanan pendidikan bagi anak usia 2-4 tahun[2] yang dapat dilaksanakan secara terintegrasi dengan berbagai program layanan anak usia dini yang telah ada di masyarakat (seperti Pos PAUD, Bina Keluarga Balita, Taman Pendidikan Al-Qur'an, Taman Pendidikan Anak Soleh, Bina Iman Anak (BIA), Bina Anak Muslim Berbasis Masjid (BAMBIM) dalam rangka membantu pertumbuhan dan perkembangan anak, agar kelak siap memasuki pendidikan lebih lanjut.[3]
SPS harus terdaftar dan memperoleh Nomor pokok sekolah nasional dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.
Referensi
- ^ "Data Kebudayaan Kemendikbudristek". referensi.data.kemdikbud.go.id. Diakses tanggal 2024-08-12.
- ^ "Satuan Paud Sejenis (SPS)". BKKBN. 2024-01-03. Diakses tanggal 2024-08-12.
- ^ "Pengertian PAUD, TK, KB, TPA, SPS". Pengertian PAUD, TK, KB, TPA, SPS ~ TKTA41. Sabtu, 13 Juni 2015. Diakses tanggal 2024-08-12.